BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur? Simak Fatwa Ulama

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 07:33 WIB
Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur? Simak Fatwa Ulama
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah sering kali muncul di benak banyak umat Muslim. Terutama ketika ada acara ziarah kubur keluarga atau kerabat. Lantas, bagaimana hukum yang berlaku?

Dalam kitab Fiqih Wanita Edisi Lengkap karya M. Abdul Ghoffar E.M, dijelaskan bahwa hukum ziarah kubur untuk wanita, termasuk yang sedang haid, dapat dilihat dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah riwayat yang mengisahkan peristiwa di zaman Rasulullah SAW. Pada awalnya, beliau melarang ziarah kubur, namun kemudian membolehkannya karena terdapat banyak manfaat dalam berziarah, termasuk mengingatkan kita pada kehidupan akhirat.

Baca Juga:

Beberapa ulama menafsirkan bahwa larangan ziarah kubur untuk wanita ada kaitannya dengan potensi berlebihan dalam berziarah yang dapat menimbulkan dampak negatif, seperti mengabaikan kewajiban kepada suami. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wanita yang berziarah secara berlebihan, bukan pada ziarah kubur itu sendiri.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Zikir Kebangsaan di Masjid Istiqlal Besok! , Warga Diminta Gunakan Transportasi Umum
Senandung Muharram: Wali Kota Medan Ajak Warga Hijrah ke Arah Lebih Baik di Tahun Baru Islam 1447 H
Zikir dan Doa Bersama untuk Korban Kecelakaan Kereta Api, Bupati Batu Bara: Perhatikan Keselamatan di Perlintasan Rawan
Rutan Kelas I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama 900 Warga Binaan Sambut 1 Muharram 1447 H
Sambut 1 Muharram 1447 H, MUI Padangsidimpuan Gelar Zikir dan Tabligh Akbar: Walikota Serukan Penguatan Ukhuwah dan Cinta Al-Qur’an
Polda Jambi Gelar Doa dan Dzikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru