Kemnaker Matangkan Strategi Tripartit Jelang ILC ke-114 di Swiss, Bahas Dampak AI pada Dunia Kerja
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh melakukan ziarah kubur dan membaca Al-Fatihah sering kali muncul di benak banyak umat Muslim. Terutama ketika ada acara ziarah kubur keluarga atau kerabat. Lantas, bagaimana hukum yang berlaku?
Dalam kitab Fiqih Wanita Edisi Lengkap karya M. Abdul Ghoffar E.M, dijelaskan bahwa hukum ziarah kubur untuk wanita, termasuk yang sedang haid, dapat dilihat dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah riwayat yang mengisahkan peristiwa di zaman Rasulullah SAW. Pada awalnya, beliau melarang ziarah kubur, namun kemudian membolehkannya karena terdapat banyak manfaat dalam berziarah, termasuk mengingatkan kita pada kehidupan akhirat.
Beberapa ulama menafsirkan bahwa larangan ziarah kubur untuk wanita ada kaitannya dengan potensi berlebihan dalam berziarah yang dapat menimbulkan dampak negatif, seperti mengabaikan kewajiban kepada suami. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Qurthubi yang menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku untuk wanita yang berziarah secara berlebihan, bukan pada ziarah kubur itu sendiri.
Terkait dengan wanita yang sedang haid, mayoritas ulama sepakat bahwa tidak ada masalah jika wanita haid melakukan ziarah kubur. Pasalnya, ziarah kubur bukanlah ibadah yang mensyaratkan kesucian seperti halnya shalat atau thawaf. Ziarah kubur lebih bertujuan untuk mengingatkan kita tentang kematian dan akhirat, yang tetap relevan untuk dilakukan oleh wanita yang sedang haid.
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Fatihah?
Mengenai apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Fatihah atau ayat-ayat Al-Qur'an saat berziarah kubur, Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita haid tetap dibolehkan membaca Al-Qur'an, asalkan tidak menyentuh mushaf dan niat membaca ayat tersebut sebagai zikir. Menurut Buya Yahya, membaca ayat-ayat Al-Qur'an dalam rangka berzikir diperkenankan meskipun dalam kondisi haid, yang bertujuan untuk mendapatkan perlindungan dari Allah dan mengingatkan diri tentang kematian serta kehidupan setelahnya.
Bacaan Ziarah Kubur untuk Wanita
Selain membaca Al-Fatihah, ada juga doa yang dapat dibaca saat berziarah kubur. Sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada Aisyah, ketika bertanya apa yang harus dibaca untuk penghuni kubur, beliau menyarankan untuk mengucapkan doa:
"Semoga kesejahteraan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni makam dari kalangan kaum mukminin dan kaum muslimin. Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita, baik yang wafat lebih dahulu maupun yang masih hidup. Sesungguhnya kami, insya Allah, akan menyusul kalian."
Dengan demikian, wanita haid tidak hanya diperbolehkan berziarah kubur, tetapi juga dapat mengucapkan doa atau zikir yang mendalam tanpa melanggar ketentuan agama. Ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa mengingat mati dan kehidupan setelahnya.
(dc/a)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan komitmennya dalam memperce
EKONOMI
SUMEDANG Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (UPZ IKA Unpad) menyalurkan daging kurb
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari enam hari menjadi lima hari dalam sep
NASIONAL
MEDAN Forum Jurnalis Medan menyembelih empat ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang berlangsun
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menyembelih 14 ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegi
NASIONAL
PEKANBARU Penggerebekan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret nama anak Bupati Pelalawan, Zukri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo menilai penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo berlangsung terlalu lama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar membela program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be
POLITIK
JAKARTA Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat setelah dirinya dilaporkan ke Bare
HUKUM DAN KRIMINAL