Sidang Vonis Hari Ini, Nasib Nurhadi Ditentukan Majelis Hakim Tipikor
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, memicu diskusi publik usai menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut bahwa penjual pecel lele yang berjualan di trotoar berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan uji materiil UU Tipikor Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024. Ia mengupas isi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya masih multitafsir dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan rakyat kecil.
"Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara," kata Chandra di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan, walau tidak bermaksud mendorong pemidanaan terhadap pedagang kaki lima, namun secara redaksional, pasal-pasal tersebut memungkinkan interpretasi luas yang tidak sesuai asas hukum lex certa dan lex stricta.
Menurut Chandra, unsur "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor semestinya diganti dengan frasa "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Hal itu penting agar delik korupsi tidak menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan.
"Delik korupsi seharusnya ditujukan pada penyalahgunaan kekuasaan, bukan aktivitas masyarakat kecil seperti berjualan di trotoar," tegasnya.
Chandra Hamzah, yang dikenal berani menindak korupsi besar saat menjabat di KPK, juga mengkritisi rumusan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) karena membuka peluang multitafsir, seperti dikaitkan dengan kerugian publik akibat rusaknya fasilitas negara.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Profil Singkat:
Chandra Hamzah lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, 25 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pendiri firma hukum Assegaf Hamzah & Partners. Selain pernah menjabat di KPK, Chandra juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PLN dan dikenal sebagai pengacara dengan lisensi lengkap di bidang hukum kekayaan intelektual, pajak, dan pasar modal.*
(t/j006)
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menekankan perlunya penguatan seleksi hakim untuk memastikan kualitas peradilan di Indonesia
POLITIK
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan paket 8 kebijakan transformasi budaya kerja nasional mulai 1 April 2026. Langkah ini diambil seba
PEMERINTAHAN
SEOUL Kedatangan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Seoul, Korea Selatan, pada Selasa (31/3/2026) disambut dengan penuh ant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang koordinator juru parkir (jukir) di Pasar Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, menjadi korban pengeroyokan oleh sek
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Apri
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan terhadap dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji
HUKUM DAN KRIMINAL