
Penyerahan Piala dan Hadiah Tutup Bhayangkara Motocross Kapolres Cup 2025 Hari Kedua di Paluta
PALUTA Kegiatan Bhayangkara Motocross Kapolres Cup 2025 yang berlangsung selama dua hari resmi ditutup pada Minggu (22/6) di sirkuit non pe
NasionalJAKARTA -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, memicu diskusi publik usai menyampaikan pernyataan kontroversial dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6/2025).
Ia menyebut bahwa penjual pecel lele yang berjualan di trotoar berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu disampaikan Chandra saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam gugatan uji materiil UU Tipikor Nomor Perkara 142/PUU-XXII/2024. Ia mengupas isi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya masih multitafsir dan berpotensi menjerat siapa saja, bahkan rakyat kecil.
Baca Juga:
"Penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara," kata Chandra di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan, walau tidak bermaksud mendorong pemidanaan terhadap pedagang kaki lima, namun secara redaksional, pasal-pasal tersebut memungkinkan interpretasi luas yang tidak sesuai asas hukum lex certa dan lex stricta.
Baca Juga:
Menurut Chandra, unsur "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor semestinya diganti dengan frasa "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" sebagaimana rekomendasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Hal itu penting agar delik korupsi tidak menyasar masyarakat umum yang tidak memiliki kekuasaan atau kewenangan.
"Delik korupsi seharusnya ditujukan pada penyalahgunaan kekuasaan, bukan aktivitas masyarakat kecil seperti berjualan di trotoar," tegasnya.
Chandra Hamzah, yang dikenal berani menindak korupsi besar saat menjabat di KPK, juga mengkritisi rumusan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) karena membuka peluang multitafsir, seperti dikaitkan dengan kerugian publik akibat rusaknya fasilitas negara.
Sebagai informasi, saat ini Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur sanksi berat, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Profil Singkat:
Chandra Hamzah lahir di Payakumbuh, Sumatera Barat, 25 Februari 1967. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan pendiri firma hukum Assegaf Hamzah & Partners. Selain pernah menjabat di KPK, Chandra juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PLN dan dikenal sebagai pengacara dengan lisensi lengkap di bidang hukum kekayaan intelektual, pajak, dan pasar modal.*
(t/j006)
PALUTA Kegiatan Bhayangkara Motocross Kapolres Cup 2025 yang berlangsung selama dua hari resmi ditutup pada Minggu (22/6) di sirkuit non pe
NasionalJAKARTA Gula sering kali dicap sebagai musuh kesehatan, terutama bagi mereka yang menghindari risiko obesitas dan diabetes. Namun, di ka
OlahragaJAKARTA Harga Bitcoin mengalami penurunan tajam selama akhir pekan, dipicu oleh meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan kek
EkonomiTEL AVIV Situasi di Timur Tengah kembali memanas setelah Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengonfirmasi bahwa Iran kembali meluncurkan ruda
InternasionalJAKARTA Arus lalu lintas di Jalan TB Simatupang, tepatnya di depan Gerbang Tol Lenteng Agung 2, mengalami kemacetan parah pada Senin (23/6)
NasionalDENPASAR Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kaja Aipda
NasionalPenulis M. Yamin, SE, M. SiKonflik terbuka antara Iran dan Israel yang meletus dalam beberapa pekan terakhir bukan hanya mengguncang kawas
OpiniBALI Polres Jembrana menggelar acara kenal pamit pejabat utama, yakni Kasat Intelkam dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan (K.P) Gilimanuk, sebaga
NasionalFLORES Dalam semangat Polri untuk Masyarakat, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) terus menunjukkan kehadiran nyata di teng
NasionalDENPASAR Polsek Denpasar Selatan melaksanakan pengamanan ketat dalam kegiatan 26th Inter Island Tourism Policy (ITOP) Forum yang diselengga
Nasional