Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,32 miliar untuk periode pelaporan tahun 2024.
Dalam laporan itu, Benny memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Kota Medan dengan nilai Rp 800 juta, serta satu unit mobil senilai Rp 386 juta.
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 482,5 juta, kas dan setara kas Rp 166 juta, dan utang sebesar Rp 510 juta.
"Total harta kekayaan (II-III) Rp 1.324.500.000," demikian tertulis dalam laman resmi e-LHKPNKPK, dikutip Kamis (13/11/2025).
Benny diketahui menjabat sebagai Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan sejak 2021, setelah dilantik oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
KejariMedan menetapkan Benny sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni Erwin Saleh, yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan, dan MH, Direktur CV Global Mandiri sebagai pihak pelaksana kegiatan.
"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka korupsi kegiatan MedanFashion Festival 2024. Dua di antaranya, BI (Benny Iskandar) dan MH, langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kepala KejariMedan, Fajar Syah Putra, Kamis (13/11).
Sementara itu, Erwin Saleh belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Kami akan panggil kembali, dan jika tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa," tegas Fajar.
Dari hasil penyelidikan bersama Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,132 miliar dari total pagu anggaran acara sebesar Rp 4,8 miliar.
Kegiatan MFF 2024 disebut melibatkan sejumlah penyimpangan prosedur, mulai dari penunjukan rekanan tanpa proses kualifikasi teknis hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan kepada pihak ketiga.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*