Pemuda Tanjungbalai Diajak Jadi Penggerak Perubahan Menuju Tanjungbalai Emas
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mendorong pemuda mengambil peran lebih besar dalam pembangunan daerah. Pesan itu disampaikan d
PEMERINTAHAN
MEDAN — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) Tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,32 miliar untuk periode pelaporan tahun 2024.
Dalam laporan itu, Benny memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Kota Medan dengan nilai Rp 800 juta, serta satu unit mobil senilai Rp 386 juta.Baca Juga:
Selain itu, ia juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 482,5 juta, kas dan setara kas Rp 166 juta, dan utang sebesar Rp 510 juta.
"Total harta kekayaan (II-III) Rp 1.324.500.000," demikian tertulis dalam laman resmi e-LHKPN KPK, dikutip Kamis (13/11/2025).
Benny diketahui menjabat sebagai Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan sejak 2021, setelah dilantik oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Kejari Medan menetapkan Benny sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya, yakni Erwin Saleh, yang kini menjabat Kadis Perhubungan Medan, dan MH, Direktur CV Global Mandiri sebagai pihak pelaksana kegiatan.
"Hari ini kami menetapkan tiga orang tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024. Dua di antaranya, BI (Benny Iskandar) dan MH, langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, Kamis (13/11).
Sementara itu, Erwin Saleh belum ditahan karena mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Kami akan panggil kembali, dan jika tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa," tegas Fajar.
Dari hasil penyelidikan bersama Inspektorat Kota Medan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,132 miliar dari total pagu anggaran acara sebesar Rp 4,8 miliar.
Kegiatan MFF 2024 disebut melibatkan sejumlah penyimpangan prosedur, mulai dari penunjukan rekanan tanpa proses kualifikasi teknis hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan kepada pihak ketiga.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
(d/ad)
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai mendorong pemuda mengambil peran lebih besar dalam pembangunan daerah. Pesan itu disampaikan d
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Kot
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Pawai Karnaval dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Re
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau Labusel menutup rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke81 Kemerdekaa
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau Labusel menutup rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Keme
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Malam Resepsi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik I
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., memimpin upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tah
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dalam upacara penurunan Bendera Mera
PEMERINTAHAN
MEDAN Pendidikan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan angka kemiskinan sekaligus membuka peluang masyarakat mening
PENDIDIKAN