BITVONLINE.COM -Fenomena viral di media sosial baru-baru ini menarik perhatian publik, yaitu akun TikTok bernama Kafani.id yang menjual kain kafan secara live. Dalam sesi siaran langsungnya, akun tersebut menampilkan seorang model yang mengenakan kain kafan, bahkan mirip dengan penampakan pocong. Aksi tersebut memicu perbincangan hangat di kalangan netizen dan juga kalangan akademisi terkait aspek hukum dan etika dalam praktik jual beli kain kafan.
Menyikapi fenomena ini, M. Febriyanto Firman Wijaya, dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), memberikan pandangannya. Ia menegaskan dua hal penting terkait dengan fenomena jual beli kain kafan ini, khususnya mengenai hukum menyiapkan kain kafan dan profesi jual beli kain kafan secara online.
Febriyanto menjelaskan bahwa dalam agama Islam, menyiapkan kain kafan sebelum meninggal dunia adalah hal yang diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, terdapat anjuran untuk memperbagus kain kafan. Hadis tersebut berbunyi, “Jika salah seorang dari kalian mengkafani saudaranya, maka hendaknya ia memperbagus kain kafannya” (HR. Muslim no. 943).
Ia menambahkan, pada hadis tersebut, “memperbagus” kain kafan dilihat dari aspek memilih kain yang baik dan putih, serta memastikan ukuran yang sesuai. Selain itu, memperbagus juga mencakup tata cara mengkafani jenazah dengan benar. Dalam konteks menyiapkan kain kafan sebelum meninggal, Febriyanto merujuk pada riwayat dari Bukhari, yang menceritakan seorang wanita yang datang membawa kain (burdah) untuk diberikan kepada Rasulullah SAW sebagai persiapan untuk kematiannya. Seorang sahabat kemudian meminta kain tersebut untuk disiapkan sebagai kafan setelah wafatnya.
Menurut Febriyanto, riwayat tersebut menjadi dasar bahwa menyiapkan sesuatu untuk keperluan setelah kematian, termasuk kain kafan, adalah diperbolehkan dan bahkan bisa menjadi pengingat takdir tentang kematian. “Ini merupakan bentuk kewaspadaan terhadap takdir kematian dan bagian dari persiapan diri,” katanya.
Bisnis Jual Beli Kain Kafan Secara Live
Di sisi lain, Febriyanto juga mengingatkan bahwa meskipun menyiapkan kain kafan secara pribadi diperbolehkan, praktik jual beli kain kafan melalui platform online seperti TikTok perlu dilihat lebih dalam, terutama dari sisi etika bisnis. “Dalam prinsip jual beli, ada ketentuan tentang kehalalan, kemaslahatan, ibadah, dan tidak membawa kebatilan,” ujar Febriyanto.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah apakah dalam sesi live tersebut terdapat kata-kata atau ajakan yang bisa menimbulkan kebatilan atau malah mempromosikan kemaslahatan. Salah satu kekhawatirannya adalah jika penjual kain kafan justru mendorong para penonton untuk mengharapkan banyaknya kematian, mengingat bahwa semakin banyak orang yang meninggal, maka semakin laris pula dagangan kain kafan tersebut.
“Ini tentu tidak baik, karena bisa menciptakan ekspektasi yang keliru dan tidak bermoral. Dalam menjalankan bisnis, niat untuk mendatangkan kemaslahatan harus lebih diutamakan,” tambahnya.
Pentingnya Etika dalam Bisnis Jual Beli
Febriyanto menekankan bahwa secara hukum, menyiapkan kain kafan adalah hal yang dibolehkan, tetapi untuk profesi yang dijalankan, seperti penjualan kain kafan secara live, perlu adanya evaluasi lebih dalam. “Penting untuk memastikan apakah penjual mengarahkan pembeliannya ke arah kebatilan atau kemaslahatan. Jika niat bisnisnya hanya untuk keuntungan semata tanpa memperhatikan etika, maka hal tersebut perlu dipertanyakan,” pungkasnya.
Fenomena ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari yang menilai bahwa hal tersebut bisa dianggap sebagai cara yang tidak sensitif, hingga yang mendukungnya sebagai cara berbisnis yang inovatif di era digital. Meski demikian, Febriyanto mengingatkan agar selalu ada kewaspadaan dalam menjalankan bisnis, terutama yang terkait dengan hal-hal yang menyangkut kematian, yang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan nilai-nilai etika serta agama.
(N/014)
Viral Jual Kain Kafan Live di TikTok, Dosen FAI UM Surabaya Soroti Hukum dan Etika Bisnisnya