BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Jusuf Muda Dalam: Menteri Bank Sentral Era Soekarno yang Hidup Mewah di Tengah Krisis, Divonis Mati karena Skandal Korupsi Terbesar 1960-an

Adelia Syafitri - Sabtu, 30 Mei 2026 16:47 WIB
Jusuf Muda Dalam: Menteri Bank Sentral Era Soekarno yang Hidup Mewah di Tengah Krisis, Divonis Mati karena Skandal Korupsi Terbesar 1960-an
Jusuf Muda Dalam (JMD). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Jusuf Muda Dalam (JMD) merupakan salah satu tokoh politik yang pernah menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora di bawah pemerintahan Presiden Soekarno.

Dalam posisinya tersebut, ia bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara serta perumusan kebijakan perbankan nasional.

Namun, pada pertengahan 1966, namanya terseret dalam salah satu skandal korupsi terbesar pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga:

Minimnya sistem pengawasan kala itu disebut membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam skala besar.

Mengacu pada laporan perkara yang kemudian dikenal sebagai Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD), terdapat sedikitnya empat dugaan pelanggaran utama yang menyeret namanya.

Pertama, pemberian izin impor melalui skema Deferred Payment kepada sejumlah perusahaan importir dengan total mencapai sekitar US$ 270 juta.

Skema ini memungkinkan penangguhan pembayaran utang luar negeri dalam jangka waktu tertentu.

Kedua, JMD disebut memberikan fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang kemudian berdampak pada membengkaknya defisit negara.

Ketiga, ia diduga menggelapkan kas negara atau Dana Revolusi dengan nilai mencapai Rp97,3 miliar.

Keempat, ia juga disebut terlibat dalam praktik penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin resmi.

Dana hasil penyalahgunaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset berupa rumah, tanah, perhiasan, dan kendaraan mewah.

Dalam catatan perkara, JMD juga disebut mengalokasikan sebagian dana kepada sejumlah perempuan, dengan total sekitar 25 orang, sementara ia diketahui memiliki enam istri.

Skandal ini mencuat di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang saat itu sedang mengalami tekanan berat, ditandai dengan inflasi tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Situasi tersebut memperkuat kemarahan publik terhadap praktik korupsi di lingkaran elite pemerintahan.

Pada 30 Agustus 1966, perkara JMD mulai disidangkan di pengadilan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Labde itu menyedot perhatian publik dan berlangsung dalam suasana yang kerap riuh.

Sejumlah saksi dihadirkan untuk menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.

Dalam proses persidangan, JMD beberapa kali membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, meski mengakui sebagian aspek kehidupan pribadinya, termasuk jumlah pernikahannya.

Setelah rangkaian persidangan, pada 8 September 1966, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.

Putusan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam skala besar yang merugikan keuangan negara.

Majelis hakim juga mempertimbangkan latar belakang politik JMD yang dinilai turut memperberat perkara.

Selain hukuman mati, pengadilan juga memutuskan penyitaan seluruh aset milik terdakwa, termasuk sejumlah kendaraan, rumah, serta tanah.

Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1967, namun ditolak dan memperkuat vonis sebelumnya.

Meski demikian, eksekusi hukuman mati tidak pernah dilaksanakan.

Pada September 1976, JMD meninggal dunia di dalam penjara akibat penyakit tetanus sebelum hukuman tersebut dieksekusi.

Peristiwa ini menjadikan JMD tercatat dalam sejarah sebagai salah satu pejabat tinggi negara yang divonis hukuman mati dalam kasus korupsi di Indonesia.*

(cb/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit PT MMS, Diduga Terlibat Manipulasi Data Ekspor CPO
Pemilu 2029 Belum Dimulai, PDIP Sudah Tancap Gas Bentuk Tim Evaluasi UU Pemilu
Majelis Etik Sebut Periode 2021-2026 Jadi Masa Paling Bermasalah di Ombudsman RI
Ekonomi Indonesia Tetap Kuat Saat Dunia Bergejolak, Wamenkeu Ungkap Alasannya
PSI Sentil PDIP: Sejak “Kenikmatan Politik” Dicabut Jokowi, Komentar Selalu Miring
Sidang Korupsi CitraLand Medan: Ahli Sebut Perkara Masuk Ranah Administrasi, Bukan Tipikor
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru