Dua Terdakwa Perantara Jual Beli Sabu 35,9 Kg Dituntut Hukuman Mati, Kasus BNNP Sumut Jadi Sorotan Publik
MEDAN Dua terdakwa kasus perantara jual beli sabusabu seberat 35,9 kilogram, Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dituntut pidana
Hukum dan Kriminal