
Pemprov DKI Jakarta Hentikan Sistem Ganjil Genap pada 18 Agustus 2025, Cuti Bersama Hari Kemerdekaan
JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak aka
NasionalJAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak aka
Nasional