Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun
JAKARTA Bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan k
Hukum dan Kriminal