BRI Peduli Aceh: Salurkan Bantuan Langsung dan Pulihkan Semangat Anak-anak Pascabencana
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
Batu Bara, 31 Juli 2024 – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, berkat koordinasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polres Asahan.
Dasar Penangkapan :
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/320/VII/2024/SPKT/RES.BBARA/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Juli 2024, yang dilaporkan oleh Darwin Sahputra Saragih.
Barang BuktiWaktu dan Lokasi Kejadian :
Insiden pencurian terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun VII Desa Perk Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Sei Silau, Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Identitas Korban :
Korban pencurian, Nurhayati Saragih, adalah seorang karyawan SPBU berusia 34 tahun yang tinggal di Dusun V Desa Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Identitas Tersangka :
Tersangka yang diamankan adalah:
1. Imam Muliandi, 29 tahun, warga Dusun VI Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
2. Muhammad Rizwan, warga Dusun II Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Kronologis Kejadian :
Pada malam kejadian, pelapor Darwin Sahputra Saragih menerima kabar bahwa sepeda motor yang dibawa oleh adiknya, Nurhayati Saragih, telah dirampas. Menurut keterangan korban, saat ia dalam perjalanan pulang, dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic menghentikannya.
Salah satu pelaku kemudian memukul korban dengan sebilah kayu pada bagian lengan dan merampas sepeda motor korban. Akibat kejadian ini, korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 2293 OAL dan mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000.
Personil Penangkapan dilakukan oleh:
1. Aiptu Rahmansyah Harahap
2. Aipda Victor Hutabarat, S.H
3. Bripka Andi Syahputra
4. Bripka Andre Yamin Lubis
5. Brigadir Parlin Silalahi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi BK 2293 OAL.
– Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BK 2538 OAI.
Para tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan proses hukum akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Dr. Enand H. Daulay, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Polres Batu Bara dan Polres Asahan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Dr. Enand.red
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) melalui program BRI Peduli menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan pemuliha
NASIONAL
BANDARLAMPUNG Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan kemampuan akademi
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa kontrol atas Greenland merupakan hal yang tak bisa ditawar demi kepenti
INTERNASIONAL
BANDARLAMPUNG Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, meminta Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung untuk meningkatkan penyaluran kred
EKONOMI
JAKARTA Wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung ke DPRD memicu penolakan dari sejumlah warga.
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi terhadap sejumlah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) di jaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang nelayan, Irfan alias Ipan Jengkol, divonis delapan tahun penjara atas pembunuhan remaja berusia 16 tahun, Muhammad Rasyid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Seorang guru di SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, menjadi korban pengeroyokan sejumlah siswa pada Selasa (13/1/2026
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur menangkap seorang pria berinisial M Dhanil, 39 tahun, atas dugaan pencurian baterai mobil
HUKUM DAN KRIMINAL