Fahri Hamzah Sentil Saiful Mujani: Seruan Jatuhkan Prabowo Dinilai Berbahaya
JAKARTA Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengkritik pernyataan pendiri SMRC Saiful Mujani yang menyebut perlu
POLITIK
JAKARTA -Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas dengan penolakan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan penetapan terhadap Advokat dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh. Ahmad Riyadh diduga melakukan kesalahan serius dengan memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan oleh penyidik KPK.
Pada sidang Senin (22/7), Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyoroti bahwa Ahmad Riyadh telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait obstruction of justice, serta dapat dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian informasi yang tidak benar. Menurut Wawan, kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Riyadh dalam BAP menjadi dasar untuk meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk mengambil langkah hukum.
Namun, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak untuk mengeluarkan penetapan, dengan alasan bahwa proses pengusutan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik dan bukan dalam ranah penuntutan pengadilan. “Itu sebetulnya tidak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya,” tegas Fahzal kepada Jaksa KPK.
Meskipun permohonan tersebut ditolak, Fahzal memberikan ruang bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan terhadap Ahmad Riyadh jika terdapat bukti yang cukup. “Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk,” ujar Fahzal.
Ahmad Riyadh sendiri merupakan pengacara yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan melakukan TPPU dalam skala besar.
Gazalba diduga menerima sejumlah uang dari berbagai sumber terkait penanganan perkara hukum, yang kemudian disamarkan menjadi aset-aset seperti mobil mewah, tanah, emas, dan lainnya. Dakwaan ini membuka mata publik terhadap kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh hukum dan bisnis di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah mengkritik pernyataan pendiri SMRC Saiful Mujani yang menyebut perlu
POLITIK
MEDAN Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Sistem Kesehatan Kota Medan berlanjut dalam sidang paripurna DP
PEMERINTAHAN
BINJAI Kejaksaan Negeri Binjai menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan kontrak pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tetap waspada terhadap potensi tekanan inflasi, meskipun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan renovasi 400 ribu unit rumah rakyat sepanjang 2026. Program ini meningkat signifikan dibandingkan realisas
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan Satuan Tugas Kartika Jala Krida 2026 yang terdiri dari tar
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM tengah mengkaji skema pembiayaan mikro dengan bunga maksimal 6 persen melalui kolaborasi antara kop
EKONOMI
JAKARTA Rangkaian perayaan Tri Hari Suci di Gereja Katedral Jakarta berlangsung aman dan lancar. Ribuan umat mengikuti ibadah sejak Kami
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripur
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia membuka kemungkinan impor minyak mentah dari berbagai negara, termasuk R
EKONOMI