
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
JAKARTA -Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas dengan penolakan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan penetapan terhadap Advokat dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh. Ahmad Riyadh diduga melakukan kesalahan serius dengan memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan oleh penyidik KPK.
Pada sidang Senin (22/7), Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyoroti bahwa Ahmad Riyadh telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait obstruction of justice, serta dapat dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian informasi yang tidak benar. Menurut Wawan, kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Riyadh dalam BAP menjadi dasar untuk meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk mengambil langkah hukum.
Namun, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak untuk mengeluarkan penetapan, dengan alasan bahwa proses pengusutan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik dan bukan dalam ranah penuntutan pengadilan. “Itu sebetulnya tidak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya,” tegas Fahzal kepada Jaksa KPK.
Baca Juga:
Meskipun permohonan tersebut ditolak, Fahzal memberikan ruang bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan terhadap Ahmad Riyadh jika terdapat bukti yang cukup. “Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk,” ujar Fahzal.
Ahmad Riyadh sendiri merupakan pengacara yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan melakukan TPPU dalam skala besar.
Baca Juga:
Gazalba diduga menerima sejumlah uang dari berbagai sumber terkait penanganan perkara hukum, yang kemudian disamarkan menjadi aset-aset seperti mobil mewah, tanah, emas, dan lainnya. Dakwaan ini membuka mata publik terhadap kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh hukum dan bisnis di Indonesia.
(N/014)
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan