BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Hakim Persilakan KPK Usut Ahmad Riyadh Terkait Kasus Gazalba Saleh: Kasus Keterangan Palsu dalam Sorotan

BITVonline.com - Senin, 22 Juli 2024 08:32 WIB
97 view
Hakim Persilakan KPK Usut Ahmad Riyadh Terkait Kasus Gazalba Saleh: Kasus Keterangan Palsu dalam Sorotan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas dengan penolakan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengeluarkan penetapan terhadap Advokat dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh. Ahmad Riyadh diduga melakukan kesalahan serius dengan memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang dilaporkan oleh penyidik KPK.

Pada sidang Senin (22/7), Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menyoroti bahwa Ahmad Riyadh telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait obstruction of justice, serta dapat dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian informasi yang tidak benar. Menurut Wawan, kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Riyadh dalam BAP menjadi dasar untuk meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat untuk mengambil langkah hukum.

Namun, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menolak untuk mengeluarkan penetapan, dengan alasan bahwa proses pengusutan perkara pidana merupakan kewenangan penyidik dan bukan dalam ranah penuntutan pengadilan. “Itu sebetulnya tidak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya,” tegas Fahzal kepada Jaksa KPK.

Baca Juga:

Meskipun permohonan tersebut ditolak, Fahzal memberikan ruang bagi KPK untuk melanjutkan pengusutan terhadap Ahmad Riyadh jika terdapat bukti yang cukup. “Silakan saja kalau bapak mau melakukan pengusutan, itu wilayahnya beda, wilayah penyidikan ya, jangan dicampur aduk,” ujar Fahzal.

Ahmad Riyadh sendiri merupakan pengacara yang terlibat dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan melakukan TPPU dalam skala besar.

Baca Juga:

Gazalba diduga menerima sejumlah uang dari berbagai sumber terkait penanganan perkara hukum, yang kemudian disamarkan menjadi aset-aset seperti mobil mewah, tanah, emas, dan lainnya. Dakwaan ini membuka mata publik terhadap kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh hukum dan bisnis di Indonesia.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru