BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Main Judi Online

BITVonline.com - Senin, 22 Juli 2024 07:37 WIB
7 Pegawai Kejaksaan di Jateng Terindikasi Main Judi Online
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JATENG -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengungkapkan adanya kontroversi di lingkungan kejaksaan setempat. Sebanyak 7 Pegawai diduga terlibat dalam praktik judi online, mengguncang integritas lembaga penegak hukum di wilayah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Ponco Hartanto menyatakan, “Ada tujuh pegawai yang terindikasi main judi online.” Namun, ia belum membeberkan detail apakah pegawai yang dimaksud adalah jaksa atau staf administrasi kejaksaan.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jateng, Adhi Prabowo, menambahkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus-kasus tersebut untuk mengidentifikasi pelaku dengan lebih jelas. “Kami sedang melakukan pendalaman terkait identitas mereka, apakah jaksa atau staf TU,” ujar Adhi.

Kasus ini menjadi sorotan serius, terutama karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum. Kejaksaan tinggi setempat telah menegaskan bahwa akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait 11 kasus judi online. Salah satu kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kajen, Kabupaten Pekalongan, setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses penuntutan.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, AKBP Sulistyoningsih, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka membuat situs judi sendiri yang dipromosikan melalui Facebook. “Omzetnya mencapai Rp10 juta-Rp15 juta per bulan sejak November 2023,” ungkapnya, sambil menjelaskan barang bukti berupa ponsel dan laptop yang disita dari tersangka.

Kasus ini juga melibatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang kejahatan di dunia maya. Meskipun demikian, masih ada kasus lain yang sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kontroversi ini menunjukkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh lembaga penegak hukum. Publik diharapkan untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini, sambil menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para aparat yang bertugas dalam menegakkan hukum.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru