Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Modus penipuan online dengan memanfaatkan pencurian data pribadi semakin marak terjadi belakangan ini. Terbaru, diketahui pelaku penipuan melancarkan aksinya dengan melakukan video call kepada korban sambil mengenakan seragam polisi. Hal ini membuat masyarakat semakin resah dan waspada.
Dalam menanggapi kejadian tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani setiap kasus penipuan online dengan serius. Ade mengakui bahwa kasus-kasus penipuan dan pencurian data dengan berbagai modus memang semakin banyak terjadi akhir-akhir ini.
“Jadi, berbagai kasus penipuan online yang dilaporkan akan ditangani oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Banyak modusnya,” kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024).
Literasi Keuangan Online yang Masih MinimAde Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa salah satu penyebab maraknya kasus penipuan online adalah minimnya literasi keuangan online di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat yang masih dengan mudah memberikan data diri dan informasi perbankan pribadi, seperti kode OTP dan nama ibu kandung, kepada pihak yang tidak dikenal.
“Seperti ketika dimintai OTP, sesuatu yang bersifat rahasia, yang tidak mungkin pihak bank secara legal meminta itu. OTP termasuk permintaan data-data pribadi, nama ibu kandung, dan data-data pribadi lainnya,” ungkap Ade.
Ia menambahkan bahwa dari informasi-informasi tersebutlah para penipu mendapatkan akses untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, Ade mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Imbauan untuk MasyarakatDalam upaya pencegahan agar tidak menjadi korban penipuan online, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan tiga imbauan penting kepada masyarakat:
Hindari Mengangkat Telepon dari Nomor Tak Dikenal Masyarakat diimbau untuk tidak mengangkat telepon dari nomor yang tidak dikenal, karena hal tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mendapatkan informasi pribadi. Jangan Memberikan Kode OTP Kode OTP (One Time Password) adalah informasi yang sangat rahasia dan tidak seharusnya diberikan kepada siapa pun, termasuk kepada pihak yang mengaku dari bank. Pihak bank tidak akan meminta kode OTP secara legal kepada nasabahnya. Jangan Memberikan Data Pribadi Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyerahkan atau memberikan data pribadi, seperti nama ibu kandung dan informasi perbankan lainnya, kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah Polda Metro JayaUntuk menanggulangi maraknya kasus penipuan online, Polda Metro Jaya melalui Ditreskrimsus akan melakukan berbagai langkah penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menangani setiap laporan penipuan online dengan serius, serta bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan online di masyarakat.
“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kami di Polda Metro Jaya akan terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan online. Selain itu, penegakan hukum akan kami lakukan dengan tegas terhadap para pelaku penipuan,” tegasnya.
Penipuan online dengan berbagai modus memang menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Namun, dengan kerja sama yang baik antara kepolisian, pihak bank, dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus penipuan online dapat diminimalisir, dan keamanan data pribadi masyarakat dapat lebih terjaga.
Edukasi dan Kesadaran MasyarakatSebagai langkah preventif, Polda Metro Jaya juga berencana menggelar kampanye edukasi tentang literasi keuangan online. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan cara mengidentifikasi modus-modus penipuan online yang kian canggih.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif mengikuti kampanye literasi keuangan online yang akan kami gelar. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh berbagai modus penipuan online,” ujar Ade.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tingkat penipuan online dapat ditekan dan masyarakat dapat lebih tenang serta terlindungi dari ancaman kejahatan siber. Polda Metro Jaya akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan online.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI