JAKARTA -Pada Kamis, 18 Juli 2024, mantan Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Modal BKPM, Yuliot, resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Menteri Investasi. Pengangkatannya ini menandai perjalanan karier yang panjang di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Profil Karier
Yuliot telah mengemban berbagai jabatan strategis di BKPM sejak awal kariernya. Pada tahun 2014, beliau memulai karier sebagai Direktur Deregulasi Penanaman Modal di Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal. Kemudian, dari tahun 2017 hingga 2019, Yuliot menjabat sebagai Direktur Deregulasi di kedeputian yang sama. Kiprahnya yang sukses dalam mengelola regulasi dan mendukung iklim investasi membuatnya dipercaya sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dari tahun 2019 hingga 2022.
Sebagai pejabat publik, Yuliot telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan terakhir pada 27 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022, Yuliot melaporkan total harta kekayaannya mencapai Rp 11.080.242.713. Rincian harta kekayaan tersebut meliputi:
Tanah dan Bangunan: Properti di Bogor, Padang Pariaman, Padang Panjang, Jakarta Selatan, dan Bekasi dengan total nilai Rp 6.970.000.000.
Alat Transportasi dan Mesin: Termasuk Tranlong Tractor Roda 4 tahun 2019, Honda HRV 2021, Toyota Fortuner 2022, dan Toyota Raize 2022 dengan total nilai Rp 1.283.000.000.
Harta Bergerak Lainnya: Rp 858.000.000.
Surat Berharga: Rp 1.000.000.000.
Kas dan Setara Kas: Rp 954.242.713.
Harta Lainnya: Rp 15.000.000.
Total keseluruhan harta kekayaan ini mencerminkan portofolio yang beragam dan substansial dari Yuliot, mencakup properti, kendaraan, dan investasi keuangan.
Rekan Sesama Wakil Menteri
Yuliot dilantik bersama dua rekannya, Thomas Djiwandodo dan Sudaryono, sebagai wakil menteri lainnya dalam Kabinet Indonesia Maju. Thomas Djiwandodo, yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto dan bendahara umum Partai Gerindra, dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan II. Sementara Sudaryono dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian. Meskipun demikian, dua wakil menteri ini belum pernah melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK karena belum memiliki pengalaman sebelumnya dalam jabatan publik.
Dengan pengangkatan ini, diharapkan Yuliot dapat terus memberikan kontribusi yang signifikan dalam memajukan sektor investasi di Indonesia, sambil tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan pribadi.
Di tengah dinamika politik dan ekonomi yang terus berubah, langkah Yuliot sebagai wakil menteri menjadi sorotan untuk melihat bagaimana kebijakan investasi nasional akan terus dikembangkan ke depan.
(N/014)
Yuliot Resmi Dilantik Sebagai Wamen Investasi, Berapa Harta Kekayaannya?