BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Umbar Tembakan saat Bubarkan Acara Hajatan Warga, Polisi: Bentuk Cipta Kondisi Kedatangan RI 1

BITVonline.com - Senin, 15 Juli 2024 11:58 WIB
Umbar Tembakan saat Bubarkan Acara Hajatan Warga, Polisi: Bentuk Cipta Kondisi Kedatangan RI 1
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LAMPUNG -Polisi di Kotabumi, Lampung Utara, melakukan pembubaran paksa terhadap acara orgen tunggal yang diselenggarakan pada malam Kamis, 11 Juli 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan. Kapolsek Kotabumi Kota, Iptu Kholin, menjelaskan bahwa sebelum pembubaran, pihaknya telah berusaha melakukan imbauan persuasif kepada tuan rumah acara.

Berdasarkan informasi, acara tersebut diadakan oleh seorang warga berinisial N yang menyelenggarakan pesta khitanan dengan hiburan orgen tunggal dari Lampung Timur. Sejak malam Rabu, 10 Juli 2024, polisi telah menerima keluhan dari masyarakat tentang suara musik orgen tunggal yang mengganggu ketenangan, terutama menjelang kedatangan Presiden yang direncanakan di daerah tersebut.

“Kami memberikan imbauan secara persuasif di lokasi acara di Jalan Mustofa, Gg Kurnia 5B, namun tidak dihiraukan,” ungkap Iptu Kholin. Meskipun musik sempat berhenti pada pukul 22.00 WIB, suara hiburan kembali berlanjut keesokan harinya dengan intensitas yang semakin mengganggu.

Iptu Kholin menambahkan bahwa warga melaporkan suara musik remix yang terus berlanjut, bahkan pada waktu-waktu salat, yang mengganggu kegiatan keagamaan seperti yasinan. Upaya kedua untuk menghentikan acara dilakukan dengan imbauan tegas, di mana pihak kepolisian memperingatkan bahwa jika tidak dihentikan dalam waktu satu jam, mereka akan membubarkan acara secara paksa.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan kepolisian dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampung Utara yang mengatur batas waktu hiburan orgen tunggal. “Kami berusaha menghindari gesekan, namun karena imbauan tidak diindahkan, kami terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan,” tegasnya.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menambahkan bahwa pembubaran tersebut merupakan upaya cipta kondisi menjelang kedatangan Presiden. “Kami ingin menegakkan ketentuan yang ada dan memastikan kenyamanan masyarakat,” ujarnya. Dalam proses pembubaran, petugas juga mengamankan alat musik dan beberapa orang yang terlibat dalam acara tersebut untuk diambil keterangan lebih lanjut.

Meskipun tuan rumah hanya memiliki surat rekomendasi dan pernyataan, mereka tidak memiliki izin keramaian yang resmi dari Polres Lampung Utara. Pengorganisiran acara tanpa izin tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.

Ketua Lembaga Kemasyarakatan dan Ketua RT Kelurahan Tanjung Senang menyampaikan terima kasih kepada Polsek Kotabumi Kota atas tindakan tegas yang diambil. Menurut mereka, acara orgen tunggal tersebut telah mengganggu kenyamanan warga selama dua malam.

Dengan demikian, tindakan kepolisian diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang ada, terutama dalam menyelenggarakan acara yang dapat berdampak pada ketertiban umum. Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana langkah preventif dapat dilakukan untuk mencegah situasi serupa di masa depan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru