REMBANG – Lebih dari sebulan berlalu sejak Ketua DPRD Rembang, Supadi, ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena dugaan pelanggaran visa haji. Hingga kini, Supadi belum bisa kembali ke Indonesia karena masih harus menjalani proses hukum di negara tersebut. Kasus ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di tanah air, terutama di kalangan kolega dan konstituennya di Rembang.
Sekretaris DPRD Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai dasar pertimbangan bagi pimpinan DPRD untuk mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan peraturan tata tertib yang berlaku.
“Mulai izin cuti haji itu sejak tanggal 31 Mei hingga 25 Juni. Sedangkan, untuk 26 Juni hingga sekarang sudah 19 hari bolos kerja. Jadi untuk sekarang yang melaksanakan tugas adalah wakilnya, sambil menunggu keterangan resmi tertulis dari Kemlu,” kata Purnomo kepada wartawan, Senin (15/7).
Purnomo menambahkan bahwa pihak DPRD Rembang telah melayangkan surat kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) serta bantuan hukum. Surat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai status Supadi serta menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Surat sudah kami kirimkan, dan kami berharap segera mendapatkan balasan resmi. Ini penting agar kami memiliki dasar yang kuat untuk menentukan langkah berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Purnomo.
Penahanan Supadi di Arab Saudi berdampak signifikan terhadap tugas dan fungsi DPRD Rembang. Sebagai Ketua DPRD, perannya sangat vital dalam memimpin rapat-rapat dan mengambil keputusan penting yang berpengaruh terhadap kebijakan daerah. Dengan absennya Supadi, wakil ketua DPRD sementara mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan.
“Kondisi ini tentu mempengaruhi kelancaran kerja DPRD. Namun, kami tetap berusaha menjalankan tugas sebaik mungkin meskipun tanpa kehadiran Pak Supadi,” ungkap salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Rembang. Banyak yang mempertanyakan bagaimana nasib Supadi dan sejauh mana dukungan pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini. Beberapa warga bahkan mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan lebih tegas untuk mempercepat proses hukum di Arab Saudi.
Upaya Perlindungan dan Bantuan Hukum
Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum (BHI) telah berupaya memberikan bantuan hukum kepada Supadi. Mereka terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi untuk memastikan hak-hak Supadi sebagai WNI terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami kekhawatiran keluarga dan masyarakat Rembang. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa Supadi mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum di Arab Saudi,” ujar seorang pejabat Kemlu yang tidak ingin disebutkan namanya.
Harapan dan Tuntutan
Meskipun situasi ini cukup kompleks, keluarga, rekan kerja, dan masyarakat Rembang tetap berharap agar Supadi dapat segera kembali ke Indonesia dan melanjutkan tugasnya sebagai Ketua DPRD. Mereka juga menuntut agar ada transparansi dalam penanganan kasus ini dan kepastian hukum yang jelas.
“Semoga masalah ini bisa segera diselesaikan dengan baik. Kami merindukan kehadiran Pak Supadi di sini, karena beliau sangat berperan penting dalam memajukan Rembang,” harap seorang warga yang ditemui di kantor DPRD Rembang.
Kesimpulan
Kasus penahanan Ketua DPRD Rembang, Supadi, di Arab Saudi karena dugaan pelanggaran visa haji telah menimbulkan berbagai dampak baik di tingkat pemerintahan daerah maupun di kalangan masyarakat. Dengan terus melakukan koordinasi dan upaya hukum, diharapkan masalah ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi Supadi serta kepastian bagi masyarakat Rembang.
(n/014)
Supadi Ketua DPRD Rembang Sudah 19 Hari Bolos Kerja, BK Belum Beri Sanksi