BREAKING NEWS
Kamis, 05 Juni 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Gudang Besar Narkotika di Cilincing, Jakarta Utara

BITVonline.com - Senin, 15 Juli 2024 06:20 WIB
47 view
Polda Metro Jaya Ungkap Gudang Besar Narkotika di Cilincing, Jakarta Utara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran besar narkotika di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, polisi menangkap dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. “Pengungkapan kasus narkotika ini dimulai dari informasi yang diterima tentang aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut,” ujar Donald dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (15/7/2024).

Operasi dimulai dengan penangkapan pertama terhadap FAC di parkiran sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengembangkan informasi dan melakukan penggerebekan terhadap IM di kediamannya di Cilincing, Jakarta Utara. “Dari keterangan kedua tersangka, kami mendapat informasi bahwa barang haram tersebut disimpan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang,” tambah Donald.

Baca Juga:

Di lokasi gudang tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut telah dikemas rapi dalam beberapa bungkus plastik klip bening, siap untuk diedarkan ke pasar gelap. “Ini merupakan pengungkapan yang signifikan karena berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di Jakarta,” papar Donald.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menetapkan seorang buronan dengan inisial G yang diduga sebagai pemasok utama dari barang haram tersebut. “Hasil interogasi terhadap dua pelaku juga mengungkap bahwa salah satunya merupakan residivis dalam kasus narkotika,” ungkap Donald. FAC sendiri telah beberapa kali masuk tahanan terkait kasus serupa sebelumnya.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penggerebekan ini menunjukkan komitmen keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Jakarta. Diharapkan dengan berhasilnya operasi ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta memberikan rasa aman lebih bagi masyarakat Jakarta Utara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, masyarakat dapat mengikuti perkembangan dari Polda Metro Jaya dan Ditresnarkoba melalui kanal resmi mereka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Mantan Kades Siloting Resmi Ditahan Polres Padangsidimpuan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Timnas China Jalani Latihan Resmi di GBK Jelang Laga Kontra Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Stadion Si Jalak Harupat Resmi Jadi Venue Utama Piala Presiden 2025, Gantikan GBLA yang Tak Layak
Wakil Rektor II Universitas Darma Agung Medan Ditangkap Terkait Dugaan Pengani4yan Sekuriti Kampus
Pemkab Paluta Gelar Rapat Tindak Lanjut Sengketa Lahan dengan PT Toba Pulp Lestari
Diperiksa 6 Jam, Wamen PU Diana Kusumastuti Digarap Kejagung soal Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
komentar
beritaTerbaru