ARAB SAUDI -Sebuah insiden yang mengejutkan melibatkan Ketua DPRD Rembang, Supadi, yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi sejak 9 Juni 2024, telah menarik perhatian publik. Menurut laporan resmi, Supadi bersama empat Warga Negara Indonesia lainnya diduga melanggar aturan keimigrasian terkait haji di Makkah.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa kelima WNI tersebut awalnya ditahan di Kepolisian Jarwal sebelum dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Syumaysi. Dalam operasi penangkapan ini, pihak berwenang menyita beberapa barang bukti, termasuk uang sejumlah 95 ribu riyal, printer, dan kartu tanda pengenal.
Kabar penangkapan ini mendapat respons cepat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, yang segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan perlindungan hukum dan hak-hak para WNI tersebut. KJRI melakukan komunikasi intensif dengan para terdakwa untuk mendapatkan kronologi peristiwa secara lengkap, serta berkoordinasi dengan instansi hukum Saudi, termasuk kejaksaan dan pengadilan pidana.
Langkah selanjutnya, KJRI menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm untuk menyusun strategi pembelaan yang tepat bagi para terdakwa. Mereka juga aktif hadir dan mendampingi seluruh proses persidangan, memastikan informasi mengenai perkembangan kasus disampaikan kepada keluarga terdakwa di Indonesia, serta berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang.
Judha menyebutkan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sudah memasuki tahap persidangan, dengan sidang pertama dilakukan pada 4 Juli 2024 untuk pembacaan dakwaan oleh jaksa. Sidang lanjutan kedua, yang berlangsung pada 10 Juli 2024, melibatkan pembelaan dari pengacara yang ditunjuk oleh KJRI dan pihak terdakwa.
“Sidang lanjutan ketiga dijadwalkan akan segera dilaksanakan dengan agenda pemaparan alat bukti. Kami dari Kemlu dan KJRI Jeddah akan terus memberikan pendampingan hukum secara intensif,” ujar Judha.
Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan koordinasi antarnegara dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan WNI di luar negeri, terutama dalam situasi yang kompleks seperti kasus hukum di Arab Saudi. Semua pihak terlibat berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.
(N/014)
Ketua DPRD Rembang Ditahan di Arab Saudi, KJRI Dampingi