JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tentang pemberhentian tidak hormat HASYIM ASYARI sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada 9 Juli 2024, menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim karena kasus asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan bahwa Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asyari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Ari pada Rabu, 10 Juli 2024.
Pelaksanaan Pilkada Tetap Lancar
Meskipun terjadi pemecatan, Presiden Jokowi memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada November mendatang tetap berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini disampaikan Jokowi sebagai tanggapan terhadap pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh DKPP.
“Pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil,” katanya usai meninjau RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Juli 2024.
Pemecatan Hasyim Asyari oleh DKPP
Hasyim Asyari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU oleh DKPP pada 3 Juli 2024. Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, menyatakan bahwa Hasyim dikenai sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Kasus Asusila dan Penyalahgunaan Jabatan
Hasyim Asyari diadukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) atas dugaan tindak asusila yang terjadi saat proses Pemilu 2024. Selain itu, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu. Terduga korban memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK untuk menangani kasus ini.
Pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, suasana sidang berjalan tegang. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pihak kuasa hukum pengadu juga mendalilkan Hasyim atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Ahli dan Saksi
Sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei 2024 menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli. Sementara itu, pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.
Kesimpulan
Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan anggota KPU merupakan langkah tegas dari DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Presiden Jokowi pun telah menindaklanjuti putusan ini dengan menandatangani Keppres pemberhentian tidak hormat bagi Hasyim. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang tetap berjalan dengan baik, jujur, dan adil.
(N/014)
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asyari dari KPU