JAWA BARAT -Sidang praperadilan yang melibatkan Pegi Setiawan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Sidang yang digelar hari ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak Polda Jawa Barat, yang menghadirkan seorang saksi ahli untuk membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.
Pihak Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli
Polda Jawa Barat mengajukan seorang saksi ahli dalam persidangan hari ini. Saksi ahli tersebut diharapkan dapat memberikan bukti bahwa Pegi Setiawan memang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Cirebon delapan tahun silam. Kehadiran saksi ahli ini diharapkan dapat memperkuat tuduhan terhadap Pegi, yang saat ini sedang menjalani proses praperadilan.
Pegi Setiawan Ajukan Lima Saksi di Sidang Sebelumnya
Pada sidang yang digelar Rabu (3/7/2024) kemarin, pihak Pegi Setiawan telah menghadirkan lima saksi untuk membela dirinya. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Prof. Suhandi Cahaya, seorang ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta. Prof. Suhandi menyatakan bahwa penyidik seharusnya mengikuti prosedur yang tepat sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.
Selain Prof. Suhandi, empat saksi lainnya adalah Sumarsono alias Bondol, paman Pegi; Dede Kurniawan, teman Pegi di Cirebon sejak tahun 2015; serta Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung. Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan yang mendukung alibi Pegi, menyatakan bahwa pada saat kejadian, Pegi berada di Bandung bekerja sebagai tukang bangunan.
Keterangan Saksi-Saksi Pegi Setiawan
Dalam kesaksiannya, Dede Kurniawan menyatakan bahwa ia sering bermain dengan Pegi dan menyebut bahwa Pegi bekerja di Bandung pada tahun 2016. Dede juga sering berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook, memperkuat alibi bahwa Pegi tidak berada di tempat kejadian pembunuhan.
Saksi kedua, Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky karena pada saat kejadian, Pegi sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja, mengaku mengenal Pegi karena dibawa oleh ayah kandungnya, Rudi Irawan, untuk bekerja di proyek tersebut.
Sorotan Prosedur Penangkapan oleh Ahli Pidana
Dalam sidang praperadilan kemarin, Prof. Suhandi Cahaya sebagai saksi ahli menyatakan bahwa penyidik seharusnya mengikuti sejumlah prosedur sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan tanpa melalui gelar perkara adalah tidak sah. Penyidik seharusnya menerbitkan surat panggilan sebanyak dua kali sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan.
“Menurut KUHP, penangkapan yang dilakukan penyidik setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka maka ditangkap. Enggak ditangkap dulu, gelar perkaranya belakangan,” ujar Prof. Suhandi. Ia menambahkan bahwa keputusan Polda Jabar yang langsung menangkap Pegi tanpa melalui prosedur yang benar menyalahi aturan dan menjadi pemicu kejanggalan dalam kasus ini.
Respon Tim Hukum Polda Jabar
Tim hukum Polda Jabar menanggapi pernyataan Prof. Suhandi dengan mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka dan penangkapan berdasarkan KUHP. Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penyidik harus menerbitkan surat panggilan sebelum menetapkan status tersangka dan mengeluarkan surat perintah membawa jika tersangka tidak memenuhi panggilan.
Pernyataan Prof. Suhandi mengenai kejanggalan dalam penangkapan Pegi disambut tepuk tangan dari hadirin sidang. Majelis hakim harus menenangkan hadirin agar sidang dapat dilanjutkan dengan penjelasan lebih lanjut dari Prof. Suhandi.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan oleh penyidik serta upaya pembuktian alibi oleh pihak Pegi Setiawan. Semua pihak berharap agar persidangan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dalam kasus ini dapat terungkap.
(N/014)
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Kembali Dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung