Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terkait dugaan tindak asusila. Sidang tersebut dilaksanakan secara daring di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024). Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengikuti jalannya persidangan melalui platform Zoom. Selain Hasyim, empat anggota DKPP lainnya juga hadir dalam sidang tersebut. Kuasa hukum dari pengadu turut serta dalam sidang ini, memberikan dukungan dan pendampingan hukum.
Latar Belakang KasusKasus ini bermula dari pengaduan seorang petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) perempuan yang bertugas di wilayah Eropa. Hasyim Asy’ari diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pengaduan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Hasyim telah digelar pada Rabu (22/5/2024). Sidang lanjutan kemudian dilaksanakan pada (6/6/2024), dengan menghadirkan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.
Kronologi SidangDalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini, Ketua DKPP Heddy Lugito membuka persidangan dengan membacakan agenda dan menjelaskan kronologi kasus yang melibatkan Hasyim Asy’ari. Heddy menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Kuasa Hukum Pengadu, Aristo Pangaribuan dari LKBH FHUI, turut menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang mendukung pengaduan terhadap Hasyim. Dalam pernyataannya, Aristo mengungkapkan bahwa perilaku Hasyim dalam kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap kode etik dan integritas sebagai penyelenggara pemilu.
“Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Aristo Pangaribuan, Kamis (18/4/2024).
Aristo juga menambahkan bahwa perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya yang melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Hasyim.
Respon dari Hasyim Asy’ariHasyim Asy’ari, yang mengikuti sidang secara daring, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hasyim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila dan menganggap tuduhan tersebut sebagai upaya untuk merusak reputasinya sebagai Ketua KPU.
“Saya menghormati proses hukum dan etik yang sedang berlangsung. Saya siap memberikan klarifikasi dan bukti-bukti yang mendukung bahwa tuduhan ini tidak berdasar,” ujar Hasyim dalam pernyataan tertulisnya.
Kesimpulan SidangSidang pembacaan putusan oleh DKPP diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keputusan yang adil terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. DKPP akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian luas, mengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Hasil dari sidang ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk menjaga etika dan integritas dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
PenutupSidang pembacaan putusan terkait dugaan tindak asusila oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjadi momen penting dalam upaya menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Semua mata kini tertuju pada DKPP untuk melihat bagaimana mereka akan menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Keputusan yang diambil akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia dan menjadi penentu bagi masa depan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan berintegritas.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL