JAKARTA -Unjuk rasa yang diadakan oleh sejumlah serikat pekerja di Kawasan Patung Kuda,JAKARTA, PROVINSI DKI Jakarta, hingga Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI di Gambir, Jakarta Pusat, memicu pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1.389 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, dan instansi terkait dikerahkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa akan diselenggarakan di beberapa lokasi strategis, termasuk kawasan Patung Kuda Wijaya, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo), dan Kemendag RI di Gambir. “Aksi unjuk rasa rencananya akan diselenggarakan di kawasan Patung Kuda Wijaya, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Kementerian Perdagangan RI Gambir,” ujar Susatyo di Jakarta, Rabu.
Personel gabungan tersebut ditempatkan di berbagai titik aksi guna mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di lapangan. Susatyo menambahkan bahwa rekayasa lalu lintas akan bersifat situasional, tergantung pada kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkat di sekitar Patung Kuda, Kemenkominfo, dan Kemendag, maka pengalihan arus lalu lintas akan segera diberlakukan. “Diimbau untuk masyarakat yang akan melintas di Jalan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan adanya aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda,” tambahnya.
Dalam arahannya, Susatyo menekankan kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengamanan untuk mengedepankan pendekatan persuasif, negosiasi, dan pelayanan yang humanis. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan, serta menghindari provokasi atau tindakan yang bisa memancing provokasi dari massa. “Hindari provokasi atau terprovokasi,” tegas Susatyo.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap massa yang akan menyampaikan pendapatnya, Susatyo memastikan bahwa personel yang ditempatkan tidak ada yang membawa senjata. Ia juga mengimbau kepada koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk menyampaikan orasi dengan cara yang santun, tidak provokatif, menjaga kedamaian, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. “Tetap menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain,” jelasnya.
Susatyo menekankan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam undang-undang, namun harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya. Oleh karena itu, aturan dalam undang-undang tersebut harus dipatuhi oleh seluruh peserta aksi. “Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang tersebut agar dipatuhi,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa ini diperkirakan akan diramaikan oleh ribuan buruh yang menyuarakan beberapa tuntutan utama. Mereka menuntut dihentikannya pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh tekstil, pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta perlindungan terhadap industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir, logistik, dan baja. Mereka juga meminta pembatalan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator atau platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik. Selain itu, mereka menolak persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh usaha jasa kurir dan logistik asing, yang dimiliki oleh platform asing, serta menghindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik.
Dengan tuntutan yang jelas dan massa aksi yang besar, pengamanan dan pengaturan lalu lintas menjadi prioritas untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Jakarta Pusat selama aksi berlangsung.
(n/014)
Polisi Kerahkan 1.389 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda Hingga Kemendag