BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

DKPP RI Jatuhkan Sanksi Berat kepada Tiga Penyelenggara Pemilu?!

BITVonline.com - Minggu, 30 Juni 2024 06:15 WIB
46 view
DKPP RI Jatuhkan Sanksi Berat kepada Tiga Penyelenggara Pemilu?!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil setelah DKPP membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (28/6/2024).

Muhammad Yunan, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, tercatat sebagai salah satu yang menerima sanksi paling berat. DKPP memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatannya sejak putusan tersebut dibacakan. Muhammad Yunan terbukti terlibat dalam komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse, calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan mempengaruhi perolehan suara pada Pemilu 2024.

Selain Muhammad Yunan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, juga mendapat sanksi pemberhentian tetap dalam beberapa perkara yang diajukan ke DKPP. Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, yang turut terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan.

Baca Juga:

Menurut Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, keputusan ini tidak dibuat dengan ringan. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muhammad Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito, menegaskan keseriusan DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Pada sidang yang sama, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming, yang terlibat dalam skandal yang sama dengan memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak.

Baca Juga:

Proses sidang DKPP kali ini mencakup 12 perkara yang melibatkan total 25 teradu. Dari hasil pembacaan putusan tersebut, DKPP memberikan berbagai sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap, sebagai bentuk penegakan aturan dan keadilan dalam mengelola proses pemilu.

Keputusan DKPP ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu. Perlakuan yang adil dan transparan dalam menangani pelanggaran etika diharapkan mampu memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia, terutama menjelang kontestasi pemilu yang semakin dekat.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa setiap penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas tindakan mereka. DKPP terus mengupayakan reformasi dan perbaikan dalam sistem pemilu untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru