Kabar Duka dari Batu Bara: Wartawan Senior Ucok Kodam Berpulang ke Rahmatullah Tutup Usia 56 Tahun
BATU BARA Innalillahi wa inna ilaihi raji&039un. Kabar duka menyelimuti keluarga besar BITV dan insan pers di Kabupaten Batu Bara. Sal
NASIONAL
JAKARTA -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini diambil setelah DKPP membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Jumat (28/6/2024).
Muhammad Yunan, yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, tercatat sebagai salah satu yang menerima sanksi paling berat. DKPP memutuskan untuk memberhentikannya dari jabatannya sejak putusan tersebut dibacakan. Muhammad Yunan terbukti terlibat dalam komunikasi dengan Rendra Alam Lamuse, calon Anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan, dengan tujuan mempengaruhi perolehan suara pada Pemilu 2024.
Selain Muhammad Yunan, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Elias Agus Huninhatu, juga mendapat sanksi pemberhentian tetap dalam beberapa perkara yang diajukan ke DKPP. Begitu pula dengan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda, yang turut terlibat dalam pelanggaran yang dilaporkan.
Menurut Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, keputusan ini tidak dibuat dengan ringan. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Muhammad Yunan selaku Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito, menegaskan keseriusan DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Pada sidang yang sama, DKPP juga memberikan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi kepada Han Daming, yang terlibat dalam skandal yang sama dengan memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berhak.
Proses sidang DKPP kali ini mencakup 12 perkara yang melibatkan total 25 teradu. Dari hasil pembacaan putusan tersebut, DKPP memberikan berbagai sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap, sebagai bentuk penegakan aturan dan keadilan dalam mengelola proses pemilu.
Keputusan DKPP ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu. Perlakuan yang adil dan transparan dalam menangani pelanggaran etika diharapkan mampu memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia, terutama menjelang kontestasi pemilu yang semakin dekat.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bahwa setiap penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas tindakan mereka. DKPP terus mengupayakan reformasi dan perbaikan dalam sistem pemilu untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.
(N/014)
BATU BARA Innalillahi wa inna ilaihi raji&039un. Kabar duka menyelimuti keluarga besar BITV dan insan pers di Kabupaten Batu Bara. Sal
NASIONAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terda
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas atau Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran nar
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026, mulai dari
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah di Provinsi Bali akan mengalami hujan ringan pad
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan men
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Jawa Barat akan mengalami hujan ringan pa
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah DKI Jakarta akan mengalami hujan ringan pada
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian wilayah Provinsi Aceh akan mengalami hujan ringan hingg
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Utara akan mengalami huja
NASIONAL