BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Pegi Setiawan Siap Maju di Sidang Praperadilan Tanpa Hadirnya Polda Jabar: ‘Itu Akan Memudahkan Kami’

BITVonline.com - Sabtu, 29 Juni 2024 08:57 WIB
26 view
Pegi Setiawan Siap Maju di Sidang Praperadilan Tanpa Hadirnya Polda Jabar: ‘Itu Akan Memudahkan Kami’
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin, 24 Juni 2024, untuk tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengalami penundaan karena absennya termohon dari Polda Jawa Barat (Jabar). Meskipun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan sidang pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.

Kabar penundaan ini disampaikan oleh Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, yang menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum meskipun kehadiran Polda Jabar tidak pasti pada sidang tersebut. “Hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat, jika pada sidang berikutnya Polda Jabar kembali tidak hadir,” ujar Muchtar dalam keterangannya kepada TribunJabar.id pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang sebelumnya dijadwalkan karena alasan yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pengadilan. Meskipun demikian, Dal Yusra, Humas PN Bandung, memastikan bahwa sidang praperadilan akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan, meskipun ada kemungkinan absennya pihak termohon.

Baca Juga:

Dalam pernyataannya, Muchtar Effendi juga mengungkapkan bahwa absennya Polda Jabar dapat menguntungkan pihaknya dalam gugatan ini. “Jika Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” katanya.

Sidang praperadilan ini penting untuk menentukan keabsahan bukti-bukti dan prosedur hukum yang akan diterapkan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Pegi Setiawan. Meskipun demikian, Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil, tanpa intervensi atau kepentingan pribadi dari pihak manapun.

Baca Juga:

Sementara itu, pengadilan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, demi mencapai keadilan bagi korban dan keabsahan hukum bagi tersangka. Sidang pada tanggal 1 Juli 2024 di PN Bandung diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Bahlil Undang Rusia Garap Cadangan Migas di Indonesia, Rusia Siap Turun Gunung!
Prabowo: Rusia Pegang Peran Kunci Redakan Konflik Iran-Israel
Pemprov Sumut dan Polandia Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan, Pariwisata, dan Perkebunan
Pemprov Sumut Dukung Percepatan Cetak Sawah untuk Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
Jangan Senang Dulu! ASN Boleh WFA, Tapi Ini Syarat dan Batasannya
Swasembada Pangan Jadi Senjata Utama Indonesia Hadapi Krisis Global
komentar
beritaTerbaru