
Ziarah Kubur Diperbolehkan, Tapi Hindari 6 Hal Ini!
MEDAN Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai sarana mengingat kematian dan akhirat.adsense Hal ini sebagaim
Agama
JABAR -Sidang praperadilan yang seharusnya digelar pada Senin, 24 Juni 2024, untuk tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, mengalami penundaan karena absennya termohon dari Polda Jawa Barat (Jabar). Meskipun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan sidang pada Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Kabar penundaan ini disampaikan oleh Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, yang menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum meskipun kehadiran Polda Jabar tidak pasti pada sidang tersebut. “Hakim memiliki kewenangan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat, jika pada sidang berikutnya Polda Jabar kembali tidak hadir,” ujar Muchtar dalam keterangannya kepada TribunJabar.id pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Polda Jabar tidak hadir dalam sidang yang sebelumnya dijadwalkan karena alasan yang belum dipublikasikan secara resmi oleh pengadilan. Meskipun demikian, Dal Yusra, Humas PN Bandung, memastikan bahwa sidang praperadilan akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan, meskipun ada kemungkinan absennya pihak termohon.
Dalam pernyataannya, Muchtar Effendi juga mengungkapkan bahwa absennya Polda Jabar dapat menguntungkan pihaknya dalam gugatan ini. “Jika Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” katanya.
Sidang praperadilan ini penting untuk menentukan keabsahan bukti-bukti dan prosedur hukum yang akan diterapkan dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Pegi Setiawan. Meskipun demikian, Eman Sulaeman, hakim tunggal yang memimpin sidang, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil, tanpa intervensi atau kepentingan pribadi dari pihak manapun.
Sementara itu, pengadilan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam proses hukum ini dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, demi mencapai keadilan bagi korban dan keabsahan hukum bagi tersangka. Sidang pada tanggal 1 Juli 2024 di PN Bandung diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat berdasarkan bukti-bukti yang diperiksa dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
(N/014)
MEDAN Ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam sebagai sarana mengingat kematian dan akhirat.adsense Hal ini sebagaim
AgamaOlehJani Purnawanty.adsenseINSIDEN keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyita perhatian masyarakat. Hingga Septemb
OpiniBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk Provinsi Bali pada Minggu, 19 Oktober 2025.
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa cuaca di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada Ming
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca beraw
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Minggu, 19 Oktober 20
NasionalSUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan bahwa mayoritas wilayah di Provinsi Sumatera Utara akan mengala
NasionalJAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
Olahraga