7 Mal di Medan Paling Ramah Anak, Ada Playground hingga Arena Arcade Seru
MEDAN Menghabiskan waktu bersama keluarga saat akhir pekan bisa menjadi momen menyenangkan dengan mengunjungi pusat perbelanjaan yang me
PARIWISATA
JAKARTA –Kasus sengketa tanah yang melibatkan Nirina Zubir, selebriti ternama Indonesia, kembali memanas setelah munculnya gugatan dari tiga pedagang di Tanah Abang. Jasmaini, Muhamad Fachrozy, dan Musaroh mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Riri Khasmita pada tahun 2018, sebelum tanah tersebut kembali ke tangan Nirina Zubir.
Enam sertifikat tanah milik almarhum ibu Nirina Zubir diketahui telah digelapkan dan dibaliknama oleh Riri Khasmita dan Erdianto sebelum akhirnya diputuskan kembali ke keluarga Nirina Zubir melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Muhamad Fachrozy, salah seorang dari tiga pedagang yang menggugat, menceritakan bahwa ayahnya, Asril Hasan, membeli tanah sekitar 200 meter persegi dari Riri Khasmita dengan jumlah pembayaran mencapai Rp 7,8 juta per meter persegi. Transaksi tersebut diklaim dilakukan dengan melalui proses yang sah di kantor notaris dan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT), setelah Asril memastikan keaslian sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, keputusan yang mengejutkan datang dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta yang membatalkan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh, dengan alasan yang belum jelas secara hukum. Sertifikat tanah tersebut kemudian kembali ke tangan keluarga Nirina Zubir.
Fachrozy, Jasmaini, dan Musaroh merasa keputusan BPN DKI Jakarta tersebut tidak adil, mengingat mereka telah melakukan pembelian tanah secara sah dan mengikuti semua prosedur yang berlaku. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk memperjuangkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
Kasus ini memberikan pelajaran berharga terkait kepemilikan aset properti di Indonesia, di mana pemilik tanah harus berhati-hati dalam mengelola dokumen dan memastikan keabsahan sertifikat yang dimiliki agar terhindar dari sengketa yang tidak diinginkan.
3 Cara Jaga Aset Properti dari Ancaman Sengketa
Kasus sengketa tanah yang menimpa Nirina Zubir mengingatkan kita akan pentingnya menjaga aset properti dengan hati-hati. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri dari praktik-praktik yang merugikan seperti mafia tanah:
1. Kuasai Aset Properti Secara Fisik dan Dokumentasi yang Lengkap
Nirina Zubir menekankan bahwa memiliki sertifikat tanah saja tidak cukup untuk menghindari risiko dari praktik mafia tanah. Pemilik aset properti harus menguasai secara fisik tanah yang dimilikinya. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah memasang plang yang mencantumkan informasi kepemilikan secara jelas di area tanah tersebut. Hal ini tidak hanya memberikan bukti fisik tetapi juga memberikan deteksi dini jika ada upaya pemalsuan atau pemindahan sertifikat secara ilegal.
Menyimpan dokumen-dokumen penting dengan baik juga krusial. Investasikan dalam brankas yang aman dan tahan lama untuk menyimpan sertifikat dan dokumen-dokumen penting lainnya. Selain itu, buatlah salinan fotokopi dari dokumen-dokumen tersebut sebagai langkah cadangan. Dengan demikian, jika dokumen asli hilang atau dicuri, Anda memiliki dokumen cadangan yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan.
2. Perhatikan Kondisi Dokumen dan Pengecekan Berkala
Lakukan pengecekan secara berkala terhadap kondisi dokumen aset properti Anda. Dokumen yang rusak atau mengalami kerusakan bisa menghambat proses verifikasi dan mengakibatkan masalah dalam klaim kepemilikan. Pastikan untuk segera memperbaiki atau mengganti dokumen yang rusak ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat agar tetap memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terkini.
3. Siapkan Bukti dan Laporkan Ke Pihak Berwajib Jika Terjadi Sengketa
Jika Anda menjadi korban sengketa seperti Nirina Zubir, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Penting untuk mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan yang lengkap dan menyusun kronologi kejadian dengan detail. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar yang kuat dalam memperjuangkan hak kepemilikan Anda di pengadilan atau lembaga yang berwenang.
Di bawah hukum Indonesia, terdapat beberapa delik pidana yang bisa dijadikan dasar pemidanaan kejahatan tanah, seperti yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mulai dari masuk secara melawan hukum, membuat surat palsu, hingga melakukan penggelapan dan tipu muslihat dapat mengakibatkan tindak pidana yang serius.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan pemilik aset properti dapat mengurangi risiko terlibat dalam sengketa tanah yang kompleks dan merugikan. Keamanan dan kejelasan dalam kepemilikan aset properti merupakan kunci untuk melindungi investasi jangka panjang dan kestabilan finansial keluarga.
Dengan menjaga kehati-hatian dan mengambil langkah-langkah preventif yang tepat, kita dapat mencegah terjadinya sengketa dan memastikan bahwa hak-hak kepemilikan properti kita tetap terlindungi dengan baik.
(N/014)
MEDAN Menghabiskan waktu bersama keluarga saat akhir pekan bisa menjadi momen menyenangkan dengan mengunjungi pusat perbelanjaan yang me
PARIWISATA
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana p
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional terpantau relatif stabil pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Berdasa
EKONOMI
BANDA ACEH Musim durian kembali tiba di kawasan Barat Selatan (Barsela) Aceh. Ribuan penikmat buah berduri ini mulai berburu durian khas
PARIWISATA
GUADALAJARA Timnas Spanyol memastikan langkah ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup H usai mengalahkan Uruguay 10
OLAHRAGA
TORONTO Timnas Senegal menjaga peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai membantai Irak dengan skor telak 50 pada laga tera
OLAHRAGA
FOXBOROUGH Timnas Prancis menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan hasil sempurna usai mengalahkan Norwegia 41 pada laga terakhir Grup
OLAHRAGA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (27/6/2026). Setelah dua hari
EKONOMI
WASHINGTON DC Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali memanas setelah kedua negara saling melancarkan serangan militer.
INTERNASIONAL