JAKARTA– Dunia hiburan Tanah Air dikejutkan dengan pengungkapan bahwa musisi ternama Virgoun bersama rekan perempuannya berinisial PA dan kru band berinisial BH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa setelah mendalami bukti dan informasi yang ada, polisi tidak menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika.
“Dari hasil pendalaman yang kita lakukan, ketiga tersangka ini kita kategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” ujar Syahduddi dalam keterangan resminya.
Kasus ini mencuat setelah Virgoun dinyatakan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp1,6 juta, yang diakui sebagai upaya untuk menurunkan berat badan. Namun, setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan Biro Wassidik dan Bagwisidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, polisi memutuskan untuk mengarahkan mereka ke rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
“Ketiga orang ini kita tetapkan tersangka dan langsung kita ajukan proses asesmen ke tim asesmen terpadu BNN Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.
Meskipun Virgoun dan kedua rekan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Keputusan polisi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama terkait perlakuan hukum terhadap figur publik. Sejumlah pihak menyoroti perlunya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat, sambil menekankan pentingnya rehabilitasi sebagai langkah pemulihan.
Sementara itu, pernyataan dari pihak terkait atau tanggapan publik lainnya masih dinantikan untuk menambah pemahaman lebih lanjut mengenai kasus yang menimpa Virgoun dan rekan-rekannya ini.
(N/014)
Polisi Konfirmasi: Tidak Temukan Jaringan Narkotika Dalam Kasus Virgoun