JAKARTA -Dunia hiburan tanah air kembali dikejutkan dengan berita mengejutkan mengenai Virgoun, vokalis terkenal yang kini harus menghadapi kasus penyalahgunaan narkoba. Bersama dua rekannya, Virgoun ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan terkait pembelian narkotika jenis sabu secara daring senilai Rp1,6 juta.
Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa Virgoun, yang akrab disapa VTP, diduga membeli sabu dari seorang teman berinisial B atau BH melalui transaksi online. “Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Syahduddi.
Lebih lanjut, polisi melakukan pengembangan dan Virgoun mengakui bahwa dia sempat mengonsumsi narkoba pada tahun 2012 sebelum akhirnya berhenti. Namun, penggunaan kembali narkoba terjadi di tahun 2024 dengan alasan yang kontroversial – untuk menurunkan berat badannya.
Dalam kasus ini, Virgoun dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menetapkan bahwa Virgoun serta kedua rekannya wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati. Keputusan ini merupakan langkah rehabilitasi yang diharapkan dapat membantu mereka keluar dari lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Virgoun sebagai figur publik, tetapi juga menjadi sorotan masyarakat atas fenomena penggunaan narkoba yang semakin meresahkan. Dalam konteks hukum, pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan bagi para pelaku.
Di tengah polemik ini, dukungan serta harapan untuk kesembuhan dan pemulihan Virgoun dan kedua rekannya menjadi fokus penting, seiring dengan upaya pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
(N/014)
Virgoun Dapatkan Narkoba Seharga Rp1,6 Juta Secara Online