BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Kanwil Kemenkumham Jabar Konfirmasi Tersangka Kasus Vina Yang Dibon Polisi Sudah Kembali Ke Lapas

BITVonline.com - Kamis, 20 Juni 2024 04:36 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Konfirmasi Tersangka Kasus Vina Yang Dibon Polisi Sudah Kembali Ke Lapas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JABAR -Kabar terbaru dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) menyebutkan bahwa sejumlah tersangka kasus Vina akhirnya telah kembali ke lapas masing-masing setelah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan publik ini kembali mencuri perhatian, terutama setelah sebagian besar tersangka telah dipulangkan dan satu tersangka masih dalam proses pemeriksaan.

Dalam pernyataannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Robianto, mengonfirmasi bahwa sebagian besar dari para narapidana tersebut telah dipulangkan setelah Ditreskrimum Polda Jabar meminjam mereka untuk pemeriksaan. Namun, satu tersangka masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dikembalikan ke lapasnya.

“Sebagian besar sudah dipulangkan oleh Polda Jabar, dan satu napi lagi masih dalam proses pemeriksaan dan belum dipulangkan,” ungkap Robianto.

Peminjaman para tersangka ini didasari oleh surat resmi dari Polda Jabar, tanggal 19 Mei 2024, yang meminta pemindahan dan pemeriksaan narapidana atas nama Rifaldi Aditia Wardana dan rekan-rekannya. Surat tersebut menjadi dasar untuk membawa para narapidana dari Lapas Klas I Cirebon ke Polda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada tanggal 21 Mei 2024, sebagian narapidana, seperti Rifaldi Aditia Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, dan Eka Sandi alias Tiwul, telah dikembalikan ke Rutan dan Lapas di Bandung. Namun, satu narapidana atas nama Sudirman bin Suratno masih berada di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Robianto juga menambahkan bahwa berdasarkan surat terbaru dari Polda Jabar tanggal 22 Mei 2024, rencananya beberapa narapidana termasuk Rifaldi Aditia Wardana alias Ucil alias Andika bin Asep Kusnadi dan Eko Ramdani alias Koplak bin Kasim akan kembali dibawa ke Polda Jabar dari Rutan dan Lapas di Bandung. Namun, belum ada kepastian waktu pasti kapan mereka akan dibon kembali.

Kasus ini mencatat sejumlah tahapan yang kompleks dalam penanganan hukumnya, serta menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pemasyarakatan untuk menjaga proses hukum yang adil dan transparan. Publik terus mengikuti perkembangan terbaru dari kasus yang telah menarik perhatian ini, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka yang masih berada di Polda Jabar.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru