Pemerintah Hitung Ulang Kebutuhan MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Fokus Baru
JAKARTA Pemerintah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dilakukan evalu
EKONOMI
BITVONLINE.COM -Hari Raya Idul Adha tahun ini tiba dengan suka cita bagi umat Muslim di seluruh Indonesia. Tradisi penyelenggaraan ibadah kurban yang telah turun-temurun dijalankan dengan penuh khidmat, namun kali ini, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang memberikan panduan menyeluruh terkait pelaksanaan ibadah kurban.
SE Menag Nomor 3 Tahun 2024 menjadi pedoman utama bagi seluruh umat Muslim yang berencana menyembelih hewan kurban. Ketentuan ini tak hanya mengatur batas waktu pemotongan dan pembagian daging kurban, tetapi juga menekankan pentingnya aspek kebersihan, kesejahteraan hewan, dan pelaporan ke pihak berwenang jika ditemukan ketidaksesuaian.
Batas waktu pemotongan hewan kurban telah ditetapkan pada tanggal 13 Zulhijah, yang jatuh pada hari Kamis, 20 Juni 2024, sesuai dengan kalender Hijriah 1445. SE Menag mengingatkan bahwa pemotongan hewan kurban dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha atau pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah kurban dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Adapun tempat pemotongan disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) untuk memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan. Meskipun demikian, dalam kondisi tertentu yang memungkinkan, pemotongan di luar RPH-R juga dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek sanitasi dan kesejahteraan hewan.
Pentingnya melaporkan lokasi pemotongan kepada pemerintah setempat juga ditekankan dalam SE ini, sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pemotongan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panitia kurban diharapkan untuk menggunakan penutup atau sekat pemisah, menjaga kebersihan tempat pemotongan, serta melakukan manajemen limbah secara tepat guna.
Selain itu, SE Menag juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan panitia kurban untuk lebih proaktif dalam melaporkan jika ada indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan keberlangsungan ibadah kurban sebagai bagian dari ketaatan dan pengabdian kepada Allah SWT.
Dengan demikian, momen Idul Adha tahun ini tidak hanya menjadi ajang ibadah semata, tetapi juga sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap syariat Islam, menjaga kebersihan lingkungan, dan memelihara kesejahteraan hewan. Semoga dengan adanya SE Menag ini, pelaksanaan ibadah kurban di seluruh Indonesia dapat berjalan lancar dan mendapat ridha serta berkah dari Allah SWT.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah membuka kemungkinan melakukan penyesuaian terhadap anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dilakukan evalu
EKONOMI
JAKARTA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dewan Perwak
PEMERINTAHAN
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan industri hijau dan keberlanju
NASIONAL
ACEH SINGKIL Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Singkil meminta seluruh dapur Program Makan Berg
NASIONAL
PARAPAT Plh Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina didampingi Kepala Dinas DPMPTSP Usni Syahzuddin Sinaga menghadiri Pekan Inovasi
PEMERINTAHAN
PARAPAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka Pekan Inovasi dan Investasi Sumut 2026 yang dirangkaikan dengan Pencanangan Sen
PEMERINTAHAN
DELISERDANG Tim Nasional Indonesia U19 harus menghentikan langkahnya di semifinal Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis dari Australi
OLAHRAGA
JAKARTA Aparat keamanan menyiagakan sebanyak 4.151 personel gabungan untuk mengamankan aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen maha
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kebutuhan angga
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan gas elpiji di Jalan PDAM Tirta
PERISTIWA