SAMOSIR -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo terkait pemilu 2024. Dalam keputusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Jumat (7/6/2024).
Gugatan Perindo, yang bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, berkaitan dengan adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu yang terkait dengan suara DPRD Samosir 1.
MK memberikan tenggat waktu 30 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU setelah pembacaan putusan. Ketua MK juga menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Dalam permohonannya, Perindo mengajukan bahwa terdapat 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Meskipun 160 surat suara tersebut dinyatakan sah, hal tersebut menyebabkan adanya selisih suara bagi Partai Perindo.
MK mengkaji bahwa keputusan Ketua KPPS yang menyatakan surat suara tanpa tanda tangan sebagai sah tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu. MK berpandangan bahwa surat suara tanpa tanda tangan harus dinyatakan tidak sah, sesuai dengan ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam pemilu.
Partai Perindo menggugat sengketa pemilu 2024 ke MK terkait adanya dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Samosir yang merugikan mereka. Ketua Perindo Sumut, Rudi Zulham, menyebut bahwa seharusnya Partai Perindo meraih 2 kursi berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif di Samosir, namun adanya kecurangan menyebabkan mereka hanya mendapatkan 1 kursi.
Partai Perindo Sumut mendapatkan total 1 kursi di DPRD Sumut dan 42 kursi di DPRD Kabupaten dan Kota. Rudi berharap bahwa MK akan mengabulkan gugatan mereka sehingga Perindo bisa mendapatkan tambahan kursi di Samosir.
(N/014)
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 Desa Pardomuan I, Samosir