KPK Telusuri Jejak Uang Kasus Kuansing, Pengembalian Dana Raja Juli Ikut Didalami
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
SAMOSIR -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan terkait sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Perindo terkait pemilu 2024. Dalam keputusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Jumat (7/6/2024).
Gugatan Perindo, yang bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, berkaitan dengan adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilu yang terkait dengan suara DPRD Samosir 1.
MK memberikan tenggat waktu 30 hari kepada KPU untuk melaksanakan PSU setelah pembacaan putusan. Ketua MK juga menyatakan bahwa hasil perolehan suara calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Dalam permohonannya, Perindo mengajukan bahwa terdapat 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Meskipun 160 surat suara tersebut dinyatakan sah, hal tersebut menyebabkan adanya selisih suara bagi Partai Perindo.
MK mengkaji bahwa keputusan Ketua KPPS yang menyatakan surat suara tanpa tanda tangan sebagai sah tidak sesuai dengan asas penyelenggaraan Pemilu. MK berpandangan bahwa surat suara tanpa tanda tangan harus dinyatakan tidak sah, sesuai dengan ketentuan yang mengatur keabsahan surat suara dalam pemilu.
Partai Perindo menggugat sengketa pemilu 2024 ke MK terkait adanya dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Samosir yang merugikan mereka. Ketua Perindo Sumut, Rudi Zulham, menyebut bahwa seharusnya Partai Perindo meraih 2 kursi berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif di Samosir, namun adanya kecurangan menyebabkan mereka hanya mendapatkan 1 kursi.
Partai Perindo Sumut mendapatkan total 1 kursi di DPRD Sumut dan 42 kursi di DPRD Kabupaten dan Kota. Rudi berharap bahwa MK akan mengabulkan gugatan mereka sehingga Perindo bisa mendapatkan tambahan kursi di Samosir.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemal
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penggunaan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Polda Aceh sebagai bagian dari up
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, melakukan safari silaturahmi ke sejumlah dayah di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memfasilitasi proses peralihan kepemilikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia dari Pemerintah Kabupate
PEMERINTAHAN