
Serikat Buruh Sumut Tolak Seruan Penutupan PT TPL: Ribuan Pekerja Terancam Kehilangan Penghidupan
MEDAN Sejumlah pimpinan serikat pekerja dan buruh di Sumatera Utara menyatakan penolakan terhadap seruan Ephorus Huria Kristen Batak Prot
Ekonomi
YOGYAKARTA -Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) mengambil langkah kontroversial dengan membatalkan vonis hukuman mati bagi dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20). Waliyin (29) dan Ridduan (38), yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini menimbulkan perbincangan luas di tengah masyarakat, terutama dari segi keadilan bagi korban dan keluarganya. Putusan banding ini menjadi sorotan karena mengubah hukuman dari mati menjadi penjara seumur hidup, sebuah langkah yang menunjukkan dinamika dan kompleksitas dalam sistem peradilan.
Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, mengonfirmasi bahwa putusan banding tersebut telah diterima hari ini. Dalam salinan putusan banding yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Tinggi DIY yang diketuai oleh Sugiyanto, disebutkan bahwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Meskipun hukuman mati telah dibatalkan, keduanya tetap dihukum penjara seumur hidup. Keputusan ini memberikan pesan bahwa meskipun hukuman mati tidak diberlakukan, tetapi tindak kejahatan serius seperti pembunuhan tetap mendapat sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun, putusan ini masih belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
Baca Juga:
Reaksi dari pihak kejaksaan juga menjadi sorotan, dimana Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, menyatakan niat untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena keinginan untuk menjaga agar hukuman mati tetap diberlakukan.
Kasus ini sendiri telah mencuat sejak awal, ketika Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati oleh PN Sleman, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembunuhan dan pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian telah menjadi tragedi yang mengguncang masyarakat, dan proses hukumnya menjadi perhatian penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban dan keluarganya.
Diskusi mengenai hukuman mati versus hukuman penjara seumur hidup juga menjadi bagian dari narasi yang perlu dijelaskan secara mendalam dalam konteks keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Melalui proses banding dan kemungkinan kasasi, proses hukum dalam kasus ini masih akan terus berjalan, memberikan harapan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
(N/014)
MEDAN Sejumlah pimpinan serikat pekerja dan buruh di Sumatera Utara menyatakan penolakan terhadap seruan Ephorus Huria Kristen Batak Prot
EkonomiSUMUT Dua jemaah haji asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali dilaporkan wafat di Tanah Suci, Arab Saudi. Dengan penambahan ini, total
AgamaDELI SERDANG Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati H. M. Ali Yusuf Siregar memimpin rapat koordinasi bersa
PendidikanDANAU TOBA Otoritas pelabuhan Danau Toba menghentikan sementara pelayaran Kapal Motor Penumpang (KMP) tradisional rute TigarasSimanindo,
PeristiwaJAKARTA Wakil Ketua Umum Bidang Hilirisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Tony Wenas, mengimbau agar Indonesia bersikap hati
InternasionalOSAKA Timnas Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat bertandang ke markas Timnas Jepang dalam laga pamungkas Grup C Kualifikasi Pi
OlahragaOleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman
OpiniBATU BARA Musibah laut kembali terjadi di perairan Kabupaten Batu Bara. Sebuah kapal motor milik nelayan dilaporkan tenggelam setelah di
PeristiwaJAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menepis keras isu yang menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
NasionalOSAKA Jelang duel melawan Timnas Indonesia dalam laga terakhir putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, pelatih Jepang Hajime
Olahraga