BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Putusan Banding Membatalkan Hukuman Mati untuk 2 Pemutilasi Mahasiswa UMY

BITVonline.com - Jumat, 19 April 2024 12:46 WIB
45 view
Putusan Banding Membatalkan Hukuman Mati untuk 2 Pemutilasi Mahasiswa UMY
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (PT DIY) mengambil langkah kontroversial dengan membatalkan vonis hukuman mati bagi dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20). Waliyin (29) dan Ridduan (38), yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Keputusan ini menimbulkan perbincangan luas di tengah masyarakat, terutama dari segi keadilan bagi korban dan keluarganya. Putusan banding ini menjadi sorotan karena mengubah hukuman dari mati menjadi penjara seumur hidup, sebuah langkah yang menunjukkan dinamika dan kompleksitas dalam sistem peradilan.

Humas Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, mengonfirmasi bahwa putusan banding tersebut telah diterima hari ini. Dalam salinan putusan banding yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Tinggi DIY yang diketuai oleh Sugiyanto, disebutkan bahwa Waliyin dan Ridduan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana.

Baca Juga:

Meskipun hukuman mati telah dibatalkan, keduanya tetap dihukum penjara seumur hidup. Keputusan ini memberikan pesan bahwa meskipun hukuman mati tidak diberlakukan, tetapi tindak kejahatan serius seperti pembunuhan tetap mendapat sanksi berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, putusan ini masih belum inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan.

Baca Juga:

Reaksi dari pihak kejaksaan juga menjadi sorotan, dimana Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, menyatakan niat untuk mengajukan kasasi atas putusan tersebut karena keinginan untuk menjaga agar hukuman mati tetap diberlakukan.

Kasus ini sendiri telah mencuat sejak awal, ketika Waliyin dan Ridduan divonis hukuman mati oleh PN Sleman, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembunuhan dan pemutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian telah menjadi tragedi yang mengguncang masyarakat, dan proses hukumnya menjadi perhatian penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban dan keluarganya.

Diskusi mengenai hukuman mati versus hukuman penjara seumur hidup juga menjadi bagian dari narasi yang perlu dijelaskan secara mendalam dalam konteks keadilan dan penegakan hukum di Indonesia. Melalui proses banding dan kemungkinan kasasi, proses hukum dalam kasus ini masih akan terus berjalan, memberikan harapan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mendapatkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Lisa Rachmat Ungkap Alasan Minta Bantuan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Urus Kasasi Ronald Tannur
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Minta Rp 1 Miliar untuk Film Sang Pengadil, Terseret Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur
Sengketa Harta Bersama di Batangtoru Jadi Sorotan, Tergugat Dinilai Tak Miliki I'tikad Baik
PDIP Melawan! Ajukan Kasasi atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Gugatan Tia Rahmania
Kasasi Selebgram Rea Wiradinata Ditolak Mahkamah Agung, Putusan Pailit Dikuatkan
MA Tolak Kasasi, Syahrul Yasin Limpo Dihukum Bayar Rp 44,2 Miliar dan 30 Ribu Dollar AS
komentar
beritaTerbaru
Koperasi Kredit Bank

Koperasi Kredit Bank

Oleh Dahlan IskanIni baik, hanya saja bikin terkejut dana Rp 5 miliar untuk setiap Koperasi Desa Merah Putih itu ternyata berupa pinjaman

Opini