Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Penggunaan istilah “Amicus Curiae” mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, namun peran pentingnya dalam ranah peradilan tidak boleh diabaikan. Apa sebenarnya Amicus Curiae dan bagaimana konsep serta kedudukannya dalam sistem peradilan?
Amicus Curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat peradilan,” adalah sebuah mekanisme di mana individu atau organisasi yang tidak menjadi pihak dalam suatu perkara memberikan masukan atau pendapat terkait kasus tersebut. Mereka biasanya memiliki kepentingan atau perhatian tertentu terhadap kasus yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan. Contohnya, dalam kasus sengketa pilpres, Amicus Curiae bisa berasal dari kalangan pengamat sosial politik atau akademisi.
Konsep Amicus Curiae sudah lazim digunakan dalam negara-negara yang menganut sistem common law. Meskipun di Indonesia, praktik ini masih jarang, namun sudah mulai terlihat penerapannya.
Dalam konteks hukum Indonesia, konsep Amicus Curiae diatur dalam beberapa pasal perundang-undangan. Misalnya, Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Meskipun belum secara konkret diatur, Amicus Curiae dapat diakui sebagai pengajuan informal dalam persidangan.
Amicus Curiae memiliki peran yang penting dalam memberikan pandangan atau informasi tambahan bagi pengadilan. Mereka dapat memberikan informasi yang berharga untuk memperkaya pertimbangan hakim. Namun, Amicus Curiae tidak berperan sebagai pihak yang melawan, melainkan sebagai pembantu dalam proses pemeriksaan kasus.
Dalam prakteknya, Amicus Curiae dapat diajukan oleh individu non-pengacara yang memiliki pengetahuan atau keterampilan tertentu terkait suatu kasus. Tujuannya adalah untuk membantu pengadilan memahami isu yang kompleks dan memperkaya sudut pandang yang ada.
Meskipun belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, Amicus Curiae memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mencapai keadilan dalam ranah hukum. Praktek ini juga sejalan dengan semangat partisipasi masyarakat dalam proses peradilan yang transparan dan berkeadilan.
(N/014)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI