BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

PDI Perjuangan Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto ke KPK Setelah 10 Januari

BITVonline.com - Senin, 06 Januari 2025 09:59 WIB
38 view
PDI Perjuangan Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto ke KPK Setelah 10 Januari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), mengajukan permohonan agar pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah 10 Januari 2025. Permohonan tersebut diajukan mengingat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan yang jatuh pada 10 Januari.

“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (6/1/2025).

Ronny juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menentukan tanggal pasti terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Baca Juga:

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebelumnya dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan pada Senin pagi, namun tidak dapat hadir karena telah memiliki kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya. Hasto juga mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik.

Hasto Kristiyanto kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait dengan kasus Harun Masiku. KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024), bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), yang diduga terlibat dalam upaya melobi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.

Baca Juga:

Menurut KPK, Hasto turut berperan dalam memberikan suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, dan berusaha menghalangi proses penyidikan dengan perintah kepada bawahannya untuk merusak bukti.

KPK juga menyatakan bahwa Hasto memerintahkan bawahannya untuk menghubungi Harun Masiku saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020 dan menginstruksikan untuk menyembunyikan bukti elektronik yang bisa digunakan dalam penyidikan.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Pansus DPRD Deli Serdang Serahkan Temuan Kebocoran PAD Senilai Rp50,9 Miliar ke Kejaksaan Negeri
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang
Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Sumut Turun di Bawah Rp 3.300 per Kg
Sumber Pendapatan Terbesar di Pulau yang Baru Kembali Bagai kan Harta Karun yang Terpendam
Jennie BLACKPINK Menang Gugatan Hukum atas Pria yang Klaim Sebagai Ayahnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sungai Bahar Gelar Bhakti Sosial Religi di Gereja GPdI
komentar
beritaTerbaru