Walikota Medan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai HUT Harian Waspada
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, mengumumkan bahwa sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun anggaran 2024. Pengumuman tersebut disampaikan pada Rabu (1/1/2025) di Jakarta.
Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% berhasil lolos, sementara 393 peserta lainnya atau 0,55% dinyatakan tidak lolos. Keputusan kelulusan ini dapat diakses melalui akun masing-masing peserta, dan keputusan Panitia Seleksi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat.
Proses Selanjutnya untuk Peserta yang Lolos
Bagi peserta yang lolos seleksi, mereka diwajibkan untuk mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025. Dokumen yang harus diunggah meliputi:
Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar belakang merah. Ijazah asli atau sertifikat penyetaraan ijazah untuk lulusan luar negeri. Transkrip nilai asli atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diunduh dari laman SSCASN, dilengkapi tanda tangan peserta dengan tinta hitam dan meterai Rp10.000. Surat Pernyataan 5 Poin sesuai format pengumuman, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan pemerintah. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan oleh dokter fasilitas pemerintah atau lembaga berwenang.M. Ali Ramdhani menegaskan bahwa peserta yang tidak melengkapi dokumen atau tidak mengisi DRH dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Sanksi bagi Peserta yang Mengundurkan Diri atau Memberikan Informasi Palsu
Peserta yang memutuskan untuk mengundurkan diri setelah memperoleh Nomor Induk PPPK diharuskan membuat surat pernyataan pengunduran diri bermeterai Rp10.000. Kekosongan jabatan akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang memberikan informasi palsu atau tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian status sebagai PPPK. Selain itu, peserta yang mundur akan dikenai larangan untuk melamar sebagai ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Wawan juga mengingatkan bahwa proses seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya. Kelulusan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja dan prestasi peserta. “Jika ada pihak yang menawarkan kelulusan dengan motif apapun, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, itu adalah tindak penipuan,” tegasnya.
(N/014)
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melepas ribuan peserta jalan santai dalam rangka HUT ke79 Harian Waspada di Jalan Balai
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengajak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tetap menjaga sikap kritis sekaligus mampu
PERISTIWA
MEDAN Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berharap kepengurusan baru Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Utar
PARIWISATA
BINJAI, SUMUT Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, DPD Tingkat II PKN Kota Binjai menggelar kegiatan donor darah bekerja sama deng
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, m
NASIONAL
TAPANULI TENGAH, SUMUT Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), me
NASIONAL
SOLO, JAWA TENGAH Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta agar UndangUndang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak hanya
POLITIK
SIMALUNGUN, SUMUT Seorang pria bernama Chu Wen Lee Simanjuntak (37) meninggal dunia setelah dihajar rekannya, BS (42), di Kabupaten Sima
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Nasib malang menimpa seorang balita berusia 4 tahun di Lakarsantri, Surabaya, setelah menjadi korban penganiayaan oleh paman da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Para pemain Free Fire (FF) tidak boleh melewatkan kesempatan klaim kode redeem FF terbaru hari ini, 15 Februari 2026. Garena kemb
SAINS DAN TEKNOLOGI