BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Ombudsman Bali Soroti Efektivitas Pungutan Wisatawan Asing, Realisasi Masih Minim

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 16:03 WIB
118 view
Ombudsman Bali Soroti Efektivitas Pungutan Wisatawan Asing, Realisasi Masih Minim
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Denpasar – Ombudsman Perwakilan Bali menilai penerapan pungutan terhadap turis asing yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 masih belum maksimal, baik dari segi penerapan maupun pemanfaatannya. Hingga kini, belum semua turis asing yang berkunjung ke Bali mematuhi kewajiban untuk membayar pungutan tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti Sri, mengungkapkan bahwa meskipun pungutan ini memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor pariwisata, penerapannya belum efektif. “Dari sisi kemanfaatannya, sebenarnya itu bisa bermanfaat.

Bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan,” katanya dalam acara coffee morning bertajuk ‘Tata Kelola Pelayanan Kepariwisataan Budaya Bali untuk Wisatawan Asing di Provinsi Bali‘. Sri menambahkan, meskipun pungutan ini sudah berjalan selama setahun terakhir, namun efek yang diharapkan belum terlihat maksimal.

Baca Juga:

Dia berharap agar penerapan pungutan pada tahun 2025 bisa lebih efektif agar dapat memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat Bali dan wisatawan yang berkunjung. “Intinya, ini suatu potensi besar. Kalau digarap dengan baik dari segi kemanfaatannya, bisa membantu sekali bagaimana pelayanannya,” tambah Sri.

Selain itu, Sri juga menekankan pentingnya pemanfaatan pungutan tersebut untuk pelestarian budaya Bali dan penanganan masalah lingkungan, seperti sampah. Menurutnya, Dinas Kebudayaan harus turun langsung ke desa-desa adat untuk mendistribusikan hasil pungutan ini dengan tepat sasaran. Namun, pemanfaatan dana pungutan harus dilakukan secara efektif dan efisien agar pemasukan dapat sebanding dengan pengeluaran.

Baca Juga:

“Karena pemasukan dan pengeluaran itu kan belum berimbang, pemasukan baru sedikit sementara pengeluaran sangat banyak,” ujarnya. Sri juga mengusulkan agar Perda terkait pungutan ini mencakup sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar retribusi. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, juga sependapat dengan pentingnya penerapan pungutan ini untuk mendukung pelestarian kebudayaan Bali dan penanganan sampah.

“Pungutan bagi wisatawan asing ini dipergunakan untuk pemeliharaan budaya dan penanganan persoalan sampah,” ujarnya. Dewa Indra menegaskan bahwa pemanfaatan pungutan ini akan menjadi prioritas utama bagi Pemprov Bali pada tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen untuk melestarikan Bali di masa depan.

Hingga Desember 2024, realisasi pungutan dari turis asing yang masuk ke kantong Pemprov Bali sudah mencapai lebih dari Rp 300 miliar, setelah diterapkan pada 14 Februari 2024. Namun, hanya sekitar 35 persen turis asing yang telah membayar pungutan tersebut.(dtk)

(christie)

Tags
komentar
beritaTerbaru