BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar, Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 06:18 WIB
64 view
AKBP Bintoro Bantah Tuduhan Pemerasan Rp 20 Miliar, Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKSELĀ  -AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan (Jaksel), membantah tuduhan pemerasan yang mencapai Rp 20 miliar. Tuduhan ini muncul terkait dengan penyelidikan kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang diusutnya, yang menjerat dua orang tersangka berinisial AN dan MBH alias BH. Perkara ini terjadi di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024 dan melibatkan korban anak di bawah umur berinisial N dan X, yang diduga dipaksa mengonsumsi narkoba hingga overdosis, diperkosa, dan meninggal dunia.

AKBP Bintoro menjelaskan bahwa tuduhan pemerasan berasal dari pihak tersangka AN yang tidak terima dengan proses hukum yang berjalan. “Pihak tersangka atas nama AN memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan. Faktanya, semua ini fitnah,” ungkap Bintoro dalam keterangan yang dilansir Antara.

Bintoro menyatakan bahwa dirinya membuka diri untuk diperiksa secara transparan, termasuk memeriksa percakapan di handphone dan bahkan mempersilakan penggeledahan di kediamannya untuk mencari bukti terkait tuduhan uang miliaran rupiah yang disangkakan kepadanya. “Saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan saudara AN,” tegasnya.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik dalam penegakan hukum.

Selain itu, AKBP Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepadanya, dengan beberapa tuntutan termasuk pengembalian uang dan barang mewah.

Baca Juga:

Meskipun ada gugatan perdata, Bintoro menegaskan bahwa hal itu tidak ada kaitannya dengan tuduhan pemerasan yang sedang beredar. “Saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar dalam bentuk transfer, yang semuanya akan diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan, dan Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro secara objektif.(DTK)

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru