BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Pengadilan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Istri Percaya Kebenaran Akan Terungkap di Sidang Utama

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 12:10 WIB
56 view
Pengadilan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Istri Percaya Kebenaran Akan Terungkap di Sidang Utama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Putusan tersebut menjadikan status tersangka Tom yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlaku.

Istri Tom, Franciska Wihardja, yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Tom terkait langkah selanjutnya. “Kita akan diskusikan sama Pak Tom sendiri,” ujar Franciska usai sidang. Meskipun keputusan praperadilan tidak memihak suaminya, ia tetap meyakini bahwa kebenaran akan terungkap di sidang pokok perkara. “Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di (sidang) pokok masalah,” tambahnya dengan penuh keyakinan.

Sidang praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam gugatannya, Tom menganggap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa prosedur tidak dijalankan dengan benar, termasuk tidak diberikannya kesempatan untuk menunjuk pengacara sendiri saat status tersangka dijatuhkan.

Baca Juga:

Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejagung telah melakukan ekspose perkara dan menyelidiki secara menyeluruh, dengan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. “Surat perintah penyidikan telah diterbitkan dengan dasar bukti yang cukup,” kata hakim dalam pembacaan putusan.

Selain itu, hakim juga menjelaskan bahwa Kejagung telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dalam proses impor gula, dengan adanya indikasi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan prosedur impor. Meskipun perhitungan kerugian negara belum final, hakim menilai bahwa sudah ada bukti nyata tentang kerugian tersebut, yang nantinya dapat dihitung lebih rinci oleh ahli dalam proses persidangan pokok perkara.

Baca Juga:

Terkait dengan gugatan Tom yang menyebutkan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikannya kesempatan untuk memilih pengacara pada saat itu, hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan penetapan tersangka. Dalam hal ini, hakim menilai bahwa yang menjadi fokus dalam praperadilan adalah validitas penetapan tersangka, sementara isu tentang penunjukan pengacara adalah hal yang bisa diselesaikan dalam tahapan proses hukum berikutnya.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Tom berhak mengajukan keberatan dan membela diri dalam persidangan pokok perkara yang akan segera digelar. Proses praperadilan ini, menurut hakim, lebih berfungsi untuk menguji apakah penetapan tersangka telah mengikuti prosedur yang benar, sementara masalah substansi atau kualitas bukti akan diuji di pengadilan dalam persidangan utama.

Keputusan ini juga mengingatkan bahwa meskipun perhitungan kerugian negara belum final, bukti awal yang ditemukan sudah cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. Ini mengarah pada kemungkinan bahwa dalam sidang pokok perkara, perhitungan lebih rinci mengenai kerugian negara dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.

Kasus yang melibatkan mantan Mendag ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dengan potensi dampak hukum yang lebih besar bagi sektor perdagangan dan impor barang strategis seperti gula. Apakah Tom Lembong dapat membuktikan ketidakbersalahannya dalam sidang pokok perkara ataukah bukti yang diajukan Kejagung akan semakin menguatkan tuduhan terhadapnya, akan menjadi pertanyaan besar yang akan terjawab dalam beberapa bulan ke depan.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Dolar AS Melemah ke Level Rp16.373, Rupiah Menguat di Pembukaan Perdagangan
Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir Damai dan Investasi Energi ke Indonesia
TPG Kepsek Taput Cair: Terimakasih Pak Bupati...!
Curi Motor Saat Korban Salat, Pelaku Dit3mbak Polisi Usai Berupaya Kabur
BCA Gelar Data Conference 2025, Dorong Penerapan AI yang Etis dan Bertanggung Jawab di Indonesia
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
komentar
beritaTerbaru