KAI Luncurkan Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Prabowo Dukung Penuh!
JAKARTA Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto
Pemerintahan
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Putusan tersebut menjadikan status tersangka Tom yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlaku.
Istri Tom, Franciska Wihardja, yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Tom terkait langkah selanjutnya. “Kita akan diskusikan sama Pak Tom sendiri,” ujar Franciska usai sidang. Meskipun keputusan praperadilan tidak memihak suaminya, ia tetap meyakini bahwa kebenaran akan terungkap di sidang pokok perkara. “Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di (sidang) pokok masalah,” tambahnya dengan penuh keyakinan.
Sidang praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam gugatannya, Tom menganggap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa prosedur tidak dijalankan dengan benar, termasuk tidak diberikannya kesempatan untuk menunjuk pengacara sendiri saat status tersangka dijatuhkan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejagung telah melakukan ekspose perkara dan menyelidiki secara menyeluruh, dengan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. “Surat perintah penyidikan telah diterbitkan dengan dasar bukti yang cukup,” kata hakim dalam pembacaan putusan.
Selain itu, hakim juga menjelaskan bahwa Kejagung telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dalam proses impor gula, dengan adanya indikasi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan prosedur impor. Meskipun perhitungan kerugian negara belum final, hakim menilai bahwa sudah ada bukti nyata tentang kerugian tersebut, yang nantinya dapat dihitung lebih rinci oleh ahli dalam proses persidangan pokok perkara.
Terkait dengan gugatan Tom yang menyebutkan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikannya kesempatan untuk memilih pengacara pada saat itu, hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan penetapan tersangka. Dalam hal ini, hakim menilai bahwa yang menjadi fokus dalam praperadilan adalah validitas penetapan tersangka, sementara isu tentang penunjukan pengacara adalah hal yang bisa diselesaikan dalam tahapan proses hukum berikutnya.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Tom berhak mengajukan keberatan dan membela diri dalam persidangan pokok perkara yang akan segera digelar. Proses praperadilan ini, menurut hakim, lebih berfungsi untuk menguji apakah penetapan tersangka telah mengikuti prosedur yang benar, sementara masalah substansi atau kualitas bukti akan diuji di pengadilan dalam persidangan utama.
Keputusan ini juga mengingatkan bahwa meskipun perhitungan kerugian negara belum final, bukti awal yang ditemukan sudah cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. Ini mengarah pada kemungkinan bahwa dalam sidang pokok perkara, perhitungan lebih rinci mengenai kerugian negara dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Kasus yang melibatkan mantan Mendag ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dengan potensi dampak hukum yang lebih besar bagi sektor perdagangan dan impor barang strategis seperti gula. Apakah Tom Lembong dapat membuktikan ketidakbersalahannya dalam sidang pokok perkara ataukah bukti yang diajukan Kejagung akan semakin menguatkan tuduhan terhadapnya, akan menjadi pertanyaan besar yang akan terjawab dalam beberapa bulan ke depan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, Bobby Rasyidin, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto
Pemerintahan
JAKARTA Kebijakan insentif fiskal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeri
Pemerintahan
JAKARTA Harga beras di Indonesia mulai menunjukkan tren penurunan pada Oktober 2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), penur
Pemerintahan
JAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan sosial (bansos) berkurang hampir 2
Pemerintahan
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis tudingan media asing yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi me
Pemerintahan
JAKARTA PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) berhasil menghidupkan kembali sumur minyak tua yang telah 14 tahun n
Pemerintahan
JAKARTA Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif kembali digelar pada Senin (3/11/2025). adsens
Politik
JAKARTA Timnas Indonesia hingga kini belum juga memiliki pelatih baru setelah berpisah dengan Patrick Kluivert. adsensePosisi pelatih
Olahraga
JAKARTA Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, memastikan bahwa PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) tidak berpartisipasi da
Pemerintahan
JAKARTA Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan mulai beroperas
Pemerintahan