Terbongakar Prabowo Sebut Susanah Pengupas Bawang, Fakta di Lapangan Ternyata Pekerja Dapur MBG
JAKARTA Sosok Susanah yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai buruh pengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram menjadi sor
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong. Putusan tersebut menjadikan status tersangka Tom yang dijerat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula tetap berlaku.
Istri Tom, Franciska Wihardja, yang turut hadir dalam sidang putusan tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Tom terkait langkah selanjutnya. “Kita akan diskusikan sama Pak Tom sendiri,” ujar Franciska usai sidang. Meskipun keputusan praperadilan tidak memihak suaminya, ia tetap meyakini bahwa kebenaran akan terungkap di sidang pokok perkara. “Kebenarannya kami percaya akan keluar. Mungkin tidak di praperadilan ini, tapi di (sidang) pokok masalah,” tambahnya dengan penuh keyakinan.
Sidang praperadilan ini diajukan Tom Lembong untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses impor gula pada tahun 2015-2016. Dalam gugatannya, Tom menganggap bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena beberapa prosedur tidak dijalankan dengan benar, termasuk tidak diberikannya kesempatan untuk menunjuk pengacara sendiri saat status tersangka dijatuhkan.
Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejagung telah melakukan ekspose perkara dan menyelidiki secara menyeluruh, dengan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli. “Surat perintah penyidikan telah diterbitkan dengan dasar bukti yang cukup,” kata hakim dalam pembacaan putusan.
Selain itu, hakim juga menjelaskan bahwa Kejagung telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan korupsi dalam proses impor gula, dengan adanya indikasi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan prosedur impor. Meskipun perhitungan kerugian negara belum final, hakim menilai bahwa sudah ada bukti nyata tentang kerugian tersebut, yang nantinya dapat dihitung lebih rinci oleh ahli dalam proses persidangan pokok perkara.
Terkait dengan gugatan Tom yang menyebutkan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah karena tidak diberikannya kesempatan untuk memilih pengacara pada saat itu, hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan penetapan tersangka. Dalam hal ini, hakim menilai bahwa yang menjadi fokus dalam praperadilan adalah validitas penetapan tersangka, sementara isu tentang penunjukan pengacara adalah hal yang bisa diselesaikan dalam tahapan proses hukum berikutnya.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Tom berhak mengajukan keberatan dan membela diri dalam persidangan pokok perkara yang akan segera digelar. Proses praperadilan ini, menurut hakim, lebih berfungsi untuk menguji apakah penetapan tersangka telah mengikuti prosedur yang benar, sementara masalah substansi atau kualitas bukti akan diuji di pengadilan dalam persidangan utama.
Keputusan ini juga mengingatkan bahwa meskipun perhitungan kerugian negara belum final, bukti awal yang ditemukan sudah cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya. Ini mengarah pada kemungkinan bahwa dalam sidang pokok perkara, perhitungan lebih rinci mengenai kerugian negara dapat menjadi bagian dari proses pembuktian.
Kasus yang melibatkan mantan Mendag ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dengan potensi dampak hukum yang lebih besar bagi sektor perdagangan dan impor barang strategis seperti gula. Apakah Tom Lembong dapat membuktikan ketidakbersalahannya dalam sidang pokok perkara ataukah bukti yang diajukan Kejagung akan semakin menguatkan tuduhan terhadapnya, akan menjadi pertanyaan besar yang akan terjawab dalam beberapa bulan ke depan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Sosok Susanah yang disebut Presiden Prabowo Subianto sebagai buruh pengupas bawang dengan upah Rp700 ribu per kilogram menjadi sor
NASIONAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL