Terungkap! Kejagung Beberkan Dugaan Modus TPPU Febrie Adriansyah
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
SEMARANG- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sidang yang berlangsung di Kantor KPU Jawa Tengah, Semarang, ini membahas dugaan praktik bagi-bagi uang oleh pejabat KPU dan Bawaslu kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai imbalan untuk menggelembungkan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, J. Kristiadi, yang mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang merupakan mantan anggota PPK dan Panwascam. Mereka mengungkapkan bahwa mereka telah ditawari sejumlah uang, meskipun sebagian besar dari mereka memilih untuk menolak atau bahkan mengembalikan uang tersebut. Salah satu saksi yang memberikan kesaksian adalah Nur Agus, mantan anggota PPK Pemilu 2024, yang mengaku menerima instruksi untuk melakukan penggelembungan suara untuk salah satu calon legislatif.
Nur Agus mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut dimulai dengan diskusi santai di Rumah Makan Saritem, Brebes, antara dirinya, anggota KPU Brebes, dan anggota PPK. Namun, setelah pertemuan makan, suasana berubah ketika Ketua PPK Sirampog, Edi Budianto, mengajak mereka untuk berunding di rumah salah satu anggota PPK lainnya.
“Tiba-tiba Pak Edi mengeluarkan bungkusan plastik kresek hitam berisi uang, kami semua kaget,” ungkap Nur Agus dalam persidangan. Edi memberi instruksi agar suara untuk calon tertentu digelapkan dengan imbalan uang sebesar Rp 30 juta. Para saksi merasa terkejut dan sepakat untuk menolak instruksi tersebut, meminta agar uang tersebut disimpan, dan pada keesokan harinya, uang tersebut dikembalikan kepada Edi.
Keterangan serupa juga diberikan oleh Firdan Fahrudin, Ketua PPK Kecamatan Brebes, yang mengaku dipanggil oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, pada April 2024. Dalam pertemuan tersebut, Firdan diminta untuk menambah perolehan suara bagi calon legislatif nomor 3, baik untuk tingkat kabupaten maupun tingkat DPR RI. Salah satu cara yang disebutkan adalah dengan menjadikan suara partai sebagai suara untuk calon tersebut.
“Bu Manja meminta agar pertemuan ini tidak direkam,” ujar Firdan dalam sidang. Setelah pertemuan tersebut, Firdan dan beberapa anggota PPK lainnya menerima bungkusan yang berisi uang tunai senilai Rp 50 juta. “Uangnya merah semua, Rp 100 ribuan,” jelas Firdan, yang kemudian merasa curiga dan meminta agar uang tersebut diamankan. Setelah berkonsultasi dengan sesama anggota PPK, mereka sepakat untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak yang memberikannya.
Kasus ini semakin memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas penyelenggara Pemilu di tingkat daerah. Selain dugaan penggelembungan suara, praktik bagi-bagi uang untuk kepentingan caleg tertentu mengundang keprihatinan mengenai potensi pelanggaran terhadap prinsip demokrasi yang adil dan transparan.
Para saksi dalam sidang tersebut menyatakan bahwa mereka merasa tertekan dan dilema antara menjaga integritas atau menghadapi risiko tidak lolos seleksi untuk posisi di Pilkada 2024. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pemilu, agar praktik seperti ini tidak mengganggu proses demokrasi yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, DKPP menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran kode etik dan tindak pidana pemilu ditindak tegas. KPU dan Bawaslu diharapkan segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan agar Pemilu 2024 tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Sidang DKPP ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan adil, tanpa adanya praktik curang yang merusak integritas pemilu. DKPP berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, agar praktik bagi-bagi uang dan penggelembungan suara tidak kembali terjadi. (johansirait)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bid
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara layanan te
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI)
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan bahwa pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah harus berjalan seiring deng
PENDIDIKAN
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait barang bukti emas seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perselisihan antara petugas keamanan proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Fiktor Harefa, dengan tiga anggota poli
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan pembelaannya usai ditahan penyidik Keja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah dit
HUKUM DAN KRIMINAL