
Trump Somasi CNN dan New York Times Soal Laporan Perang Iran-Israel
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump melayangkan surat somasi kepada dua media raksasa, CNN dan The New York Times, menyu
Internasional
Jakarta – Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi makanan haram seperti daging babi dan anjing secara umum dilarang. Namun, dalam kondisi darurat, aturan tersebut bisa berlaku berbeda. Dalam situasi yang sangat terbatas dan mengancam nyawa, umat Muslim dibolehkan mengkonsumsi makanan haram untuk menyelamatkan diri dari kematian.
Menurut Al-Qur’an, dalam Surat Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT mengizinkan umat-Nya untuk memakan makanan haram jika mereka terpaksa. Firman Allah SWT menjelaskan: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Baqarah: 173) Dalam ayat ini, Allah memberikan kelonggaran bagi mereka yang terpaksa makan makanan haram, asalkan tidak ada pilihan lain dan dalam jumlah yang wajar untuk menghindari kematian. Ada dua pandangan utama dari para ulama terkait kadar makanan haram yang boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat:
Baca Juga:
Menurut jumhur ulama, dalam kondisi darurat, seseorang boleh memakan makanan haram hanya dalam jumlah yang cukup untuk menyelamatkan diri dari kematian. Ini berarti bahwa hanya sebagian kecil dari makanan yang perlu dikonsumsi, cukup untuk membuat tubuh kuat dan dapat menjalankan aktivitas penting, seperti salat atau puasa. Hukum ini berlaku hingga seseorang dapat mendapatkan makanan yang halal.
Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah mengonsumsi kadar yang cukup untuk bertahan hidup, maka ia tidak diperbolehkan lagi untuk melanjutkan mengonsumsi makanan haram tersebut. Hukum ini berdasarkan kaidah ushul fiqh yang mengatakan “Apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat, maka kebolehannya hanyalah sekadar untuk lepas dari kedaruratan itu.
Baca Juga:
” Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit lebih longgar. Menurut pendapat ini, dalam kondisi darurat, seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram hingga kenyang, bahkan boleh menyimpan sisanya sebagai bekal apabila ia khawatir akan kembali mengalami situasi darurat. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kondisi darurat menghilangkan status haram pada makanan tersebut, sehingga segala makanan haram menjadi halal.
(CHRISTIE)
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump melayangkan surat somasi kepada dua media raksasa, CNN dan The New York Times, menyu
InternasionalMAKKAH Dalam rangka menyambut 1 Muharram 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi secara resmi mengganti kain kiswah Kabah dalam sebuah pros
AgamaJAKARTA Bank Dunia dalam laporan terbarunya Indonesia Economic Prospects (IEP) edisi Juni 2025, memproyeksikan penerimaan pajak Indonesi
EkonomiSOLO Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap prosesi Kirab Malam 1 Suro yang diselenggar
Seni dan BudayaTAPTENG Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) SibolgaTapanuli Tengah, Dzulfadli Tambunan, menyayangkan aksi unjuk rasa yang dil
NasionalPADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kantor Pertanahan (BPN) Kota Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan sertipikat perdana Program Pendaftaran Tanah Siste
NasionalBELU Wujud kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan Satgas Yonif 741/GN Pos Mahen dengan membangun bak sampah organik sebagai
NasionalBANDA ACEH Sebanyak 17 sekolah di Provinsi Aceh menerima bantuan dana pendidikan dari program Save Our School 2025 yang diinisiasi oleh
PendidikanJAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut menanggapi keputusan hak asuh anak yang diberikan sepenuhnya kepada aktor Baim Wong
Entertainment