
Pentingnya Masa Emas 20-30 Tahun untuk Kekuatan Tulang di Masa Depan
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
Kesehatan
Jakarta – Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi makanan haram seperti daging babi dan anjing secara umum dilarang. Namun, dalam kondisi darurat, aturan tersebut bisa berlaku berbeda. Dalam situasi yang sangat terbatas dan mengancam nyawa, umat Muslim dibolehkan mengkonsumsi makanan haram untuk menyelamatkan diri dari kematian.
Menurut Al-Qur’an, dalam Surat Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT mengizinkan umat-Nya untuk memakan makanan haram jika mereka terpaksa. Firman Allah SWT menjelaskan: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Baqarah: 173) Dalam ayat ini, Allah memberikan kelonggaran bagi mereka yang terpaksa makan makanan haram, asalkan tidak ada pilihan lain dan dalam jumlah yang wajar untuk menghindari kematian. Ada dua pandangan utama dari para ulama terkait kadar makanan haram yang boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat:
Menurut jumhur ulama, dalam kondisi darurat, seseorang boleh memakan makanan haram hanya dalam jumlah yang cukup untuk menyelamatkan diri dari kematian. Ini berarti bahwa hanya sebagian kecil dari makanan yang perlu dikonsumsi, cukup untuk membuat tubuh kuat dan dapat menjalankan aktivitas penting, seperti salat atau puasa. Hukum ini berlaku hingga seseorang dapat mendapatkan makanan yang halal.
Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah mengonsumsi kadar yang cukup untuk bertahan hidup, maka ia tidak diperbolehkan lagi untuk melanjutkan mengonsumsi makanan haram tersebut. Hukum ini berdasarkan kaidah ushul fiqh yang mengatakan “Apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat, maka kebolehannya hanyalah sekadar untuk lepas dari kedaruratan itu.
” Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit lebih longgar. Menurut pendapat ini, dalam kondisi darurat, seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram hingga kenyang, bahkan boleh menyimpan sisanya sebagai bekal apabila ia khawatir akan kembali mengalami situasi darurat. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kondisi darurat menghilangkan status haram pada makanan tersebut, sehingga segala makanan haram menjadi halal.
(CHRISTIE)
JAKARTA Osteoporosis sering dianggap sebagai penyakit yang menyerang usia lanjut, namun proses pengeroposan tulang sebenarnya dimulai jau
KesehatanMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua pria yang diduga pelaku pencurian panel lampu lalu lintas milik Dinas Perhu
Hukum dan KriminalSEMARANG Banjir masih menggenangi Jalur Pantura SemarangSurabaya, tepatnya di Jalan Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2
PeristiwaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag), s
PemerintahanJAKARTA Pengguna aplikasi penghasil uang kini memiliki kesempatan menarik untuk mendapatkan saldo DANA gratis hingga Rp101.000 hanya deng
EntertainmentPALEMBANG Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan bayi yang beroperasi di
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan Bank Tanah bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan mengoptimalkan pe
PemerintahanJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2025 yang akan
PolitikJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (
PemerintahanJAKARTA Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Pemerintahan