BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Mengkonsumsi Makanan Haram dalam Kondisi Darurat, Apa yang Diperbolehkan dalam Islam?

BITVonline.com - Kamis, 23 Januari 2025 18:29 WIB
138 view
Mengkonsumsi Makanan Haram dalam Kondisi Darurat, Apa yang Diperbolehkan dalam Islam?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Dalam ajaran Islam, mengkonsumsi makanan haram seperti daging babi dan anjing secara umum dilarang. Namun, dalam kondisi darurat, aturan tersebut bisa berlaku berbeda. Dalam situasi yang sangat terbatas dan mengancam nyawa, umat Muslim dibolehkan mengkonsumsi makanan haram untuk menyelamatkan diri dari kematian.

Menurut Al-Qur’an, dalam Surat Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT mengizinkan umat-Nya untuk memakan makanan haram jika mereka terpaksa. Firman Allah SWT menjelaskan: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Baqarah: 173) Dalam ayat ini, Allah memberikan kelonggaran bagi mereka yang terpaksa makan makanan haram, asalkan tidak ada pilihan lain dan dalam jumlah yang wajar untuk menghindari kematian. Ada dua pandangan utama dari para ulama terkait kadar makanan haram yang boleh dikonsumsi dalam kondisi darurat:

Baca Juga:

Menurut jumhur ulama, dalam kondisi darurat, seseorang boleh memakan makanan haram hanya dalam jumlah yang cukup untuk menyelamatkan diri dari kematian. Ini berarti bahwa hanya sebagian kecil dari makanan yang perlu dikonsumsi, cukup untuk membuat tubuh kuat dan dapat menjalankan aktivitas penting, seperti salat atau puasa. Hukum ini berlaku hingga seseorang dapat mendapatkan makanan yang halal.

Para ulama berpendapat bahwa jika seseorang telah mengonsumsi kadar yang cukup untuk bertahan hidup, maka ia tidak diperbolehkan lagi untuk melanjutkan mengonsumsi makanan haram tersebut. Hukum ini berdasarkan kaidah ushul fiqh yang mengatakan “Apa yang diperbolehkan karena kondisi darurat, maka kebolehannya hanyalah sekadar untuk lepas dari kedaruratan itu.

Baca Juga:

” Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit lebih longgar. Menurut pendapat ini, dalam kondisi darurat, seseorang boleh mengkonsumsi makanan haram hingga kenyang, bahkan boleh menyimpan sisanya sebagai bekal apabila ia khawatir akan kembali mengalami situasi darurat. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kondisi darurat menghilangkan status haram pada makanan tersebut, sehingga segala makanan haram menjadi halal.

(CHRISTIE)

Tags
beritaTerkait
Trump Somasi CNN dan New York Times Soal Laporan Perang Iran-Israel
5 Fakta Menarik Kiswah Ka'bah 2025: Berat Capai 1,4 Ton dan Bernilai Rp 108 Miliar
Bank Dunia Prediksi Penerimaan Pajak RI Melemah di 2025, Baru Membaik di 2026
Menteri Fadli Zon: Kirab Malam 1 Suro Jadi Magnet Kebudayaan Penuh Makna
Ketua Dewan Etik IWO Soroti Aksi Demo Wartawan di Kantor Dinas PMD Tapteng: Wartawan Protes Lewat Tulisan, Bukan Demo
Wali Kota Padangsidimpuan Sidak Sejumlah Kantor Kelurahan, Temukan Lurah dan Pegawai Bolos Saat Jam Kerja
komentar
beritaTerbaru