BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Alasan Pengaturan SDM Tim Hukum

BITVonline.com - Sabtu, 02 November 2024 06:55 WIB
30 view
KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Alasan Pengaturan SDM Tim Hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasan di balik permintaan penundaan sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, selama tiga pekan. Menurut Ghufron, lembaga antirasuah tersebut saat ini sedang melakukan pengaturan sumber daya manusia (SDM) pada tim hukum KPK untuk memastikan penanganan optimal terhadap sejumlah gugatan hukum yang sedang dihadapi.

“Permintaan penundaan ini adalah hal yang biasa, bukan karena kami tidak siap. Kami hanya sedang mengatur bagaimana me-manage SDM di bagian hukum KPK,” jelas Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 1 November 2024.

Ghufron menegaskan bahwa KPK saat ini sedang menghadapi banyak gugatan hukum, yang memerlukan strategi dan sumber daya yang tepat agar setiap proses hukum dapat ditangani secara efisien. “Kami harus memastikan semua gugatan dapat ditangani secara optimal, termasuk kehadiran kami di semua sidang praperadilan yang diajukan,” tambahnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, tidak hanya Sahbirin Noor yang mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, melainkan ada beberapa gugatan lain yang juga sedang berlangsung. Untuk itu, pengaturan waktu dan kehadiran tim hukum KPK menjadi sangat penting dalam rangka menyusun strategi penanganan kasus yang lebih baik.

Pada sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, hakim tunggal Afrizal Hadi mengabulkan permintaan KPK untuk menunda sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, Afrizal menyebut bahwa KPK belum dapat hadir dalam sidang tersebut dan telah meminta penundaan selama tiga minggu ke depan. “Kami akan melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan yang dijadwalkan pada Senin, 4 November mendatang,” ujarnya.

Baca Juga:

Ghufron menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernur Kalsel tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa semua alat bukti yang diperlukan telah tersedia dalam proses tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya. “Ini hanya soal bagaimana kami mengelola agar proses praperadilan ini berjalan dengan optimal,” katanya.

Lebih lanjut, Ghufron juga menyatakan bahwa KPK berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan penundaan ini, KPK berharap dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan datang dan memberikan argumen yang kuat untuk mempertahankan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor.

Sebagai informasi tambahan, proses hukum terhadap Sahbirin Noor ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi dugaan kasus korupsi di tingkat daerah. KPK berharap dengan langkah-langkah yang diambil, institusi ini dapat semakin memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan penundaan sidang ini, KPK akan memanfaatkan waktu untuk menyiapkan tim dan strategi yang diperlukan, agar dapat menghadapi setiap gugatan dengan lebih baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai hukum.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Puteri Leida Harahap Desak Kejari Tapsel Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sipange Godang
Laporan Pencurian di Polres Langkat Tiga Tahun Mandek, Pengadu Kritik Kinerja Penyidik
Menteri PKP Maruarar Sirait Tegaskan: Tidak Ada Larangan Punya Lebih dari Satu Rumah
Facebook Segera Hadirkan Fitur Keamanan Passkey untuk Akses Akun Lebih Aman di Aplikasi Mobile
Ganjar Pranowo Wakili Keluarga Bung Karno dalam Haul Bung Karno ke-55 di Blitar
XLSMART Tingkatkan Konektivitas & Literasi Digital di Aceh Pasca Merger XL Axiata–Smartfren
komentar
beritaTerbaru