Menkeu Purbaya Minta Masyarakat Tenang: Harga BBM Subsidi Tidak Akan Naik Hingga Akhir 2026
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti
EKONOMI
JAKARTA -Tim Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan analisis terkait dugaan gratifikasi yang menyangkut Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi. KPK menegaskan bahwa kasus tersebut tidak termasuk dalam kategori gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa laporan tersebut, yang disampaikan melalui nota dinas dari Deputi Pencegahan, menyatakan bahwa tidak ada keputusan definitif mengenai apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. “Laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” kata Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (1/11).
Polemik mengenai penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mulai mencuat pada Agustus 2024. Terkait isu ini, KPK melakukan analisis dan investigasi untuk memastikan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan mengenai gratifikasi. Kaesang sendiri telah memberikan klarifikasi kepada KPK pada 17 September 2024, menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut digunakan untuk perjalanan mereka ke Amerika Serikat.
Ghufron menyatakan bahwa tim Direktorat Gratifikasi KPK telah melakukan analisis mendalam terhadap klarifikasi yang diberikan oleh Kaesang. Hasil dari analisis tersebut menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, mengingat Kaesang bukanlah penyelenggara negara. “Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pemahaman yang jelas mengenai status Kaesang yang merupakan anak dari Presiden ke-7 RI, Joko W idodo. Dalam konteks ini, KPK menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh Kaesang tidak dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang melanggar hukum.
Pernyataan KPK ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan kontroversi yang menyelimuti penggunaan jet pribadi oleh Kaesang. Dengan keputusan ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk transparan dalam menangani isu-isu terkait gratifikasi dan korupsi, sekaligus menjaga integritas institusi dalam penegakan hukum di Indonesia.
KPK juga mengingatkan masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan segala bentuk dugaan korupsi atau gratifikasi yang mungkin terjadi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(N/014)
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, seperti
EKONOMI
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menegaskan bahwa kebijakan One Day No Car (ODNC
PEMERINTAHAN
JAKARTA Selebgram Inara Rusli, yang kini memilih menggunakan nama panggung baru, Inara Sati, kembali mencuri perhatian publik dengan cerit
ENTERTAINMENT
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil lima saksi dari biro perjalanan atau travel agent terkait dugaan korupsi d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapoksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai bahwa rancangan UndangUndang (RUU) Pera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola aset ra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi serius isu yang beredar di kalangan internal Kementerian Keuangan (Kemen
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN
PEMERINTAHAN