Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 4 Juli 2026 Sudah Rilis, Banyak Hadiah Gratis Menanti Pemain
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim
ENTERTAINMENT
JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap Zarof Ricar, seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Kamis, 24 Oktober 2024. Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA hingga 2022, ditangkap terkait dugaan pemufakatan jahat dalam kasus suap dan gratifikasi yang mencapai hampir Rp1 triliun.
Zarof, kelahiran Sumenep 16 Januari 1962, memiliki karier yang cemerlang di lingkungan MA. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Sekretaris Direktorat Jenderal yang sama. Meskipun telah pensiun, ia tetap aktif di dunia peradilan dan terlibat dalam proyek film “Sang Pengadil”, yang bercerita tentang hakim muda berintegritas, sangat kontras dengan kehidupannya yang sekarang terjerat dalam kasus korupsi.
Melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dia laporkan pada Maret 2022, Zarof mengklaim memiliki harta senilai Rp51,4 miliar. Namun, ketika ditangkap, Kejagung menemukan harta jauh lebih besar, termasuk uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Dalam kasus ini, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan untuk menyuap hakim demi meloloskan kasus Ronald Tanur, seorang yang diduga melakukan pembunuhan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Zarof telah berkomunikasi dengan advokat Ronald, Lisa Rahmat, yang meminta bantuannya untuk mengurus perkara kasasi. Lisa berjanji akan menyediakan dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim dan Rp1 miliar untuk Zarof.
Penyidik menemukan bahwa meski Zarof telah berupaya menyuap hakim, uang suap yang dijanjikan masih tersimpan di brankas rumahnya di Senayan, Jakarta Selatan. Kejagung menyatakan bahwa Zarof melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agar Ronald Tanur dinyatakan tidak bersalah.
Zarof Ricar kini dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 15 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kejagung menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 miliar serta barang elektronik dari penggeledahan di enam lokasi.
Dengan penangkapan ini, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Zarof, yang pernah memiliki reputasi baik di Mahkamah Agung, kini menjadi contoh tragis dari penyalahgunaan kekuasaan yang seharusnya dihindari oleh para pejabat publik.
Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Zarof Ricar selama 20 hari ke depan di rutan Kejagung, sementara Lisa Rahmat tidak ditahan karena statusnya sebagai pemberi suap. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Kabar gembira bagi para pemain FC Mobile. EA Sports kembali membagikan sederet kode redeem FC Mobile terbaru yang dapat diklaim
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Polda Aceh masih terus mendalami penyebab ledakan yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2. Hingga kini, penyidik Direktorat Reserse
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, memastikan ketersediaan beras di Sumatera Utara
EKONOMI
MEDAN OPPO Indonesia resmi memasarkan OPPO Reno 16 Series di Tanah Air mulai Jumat (3/7/2026). Seri terbaru ini hadir membawa sejumlah p
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 resmi dibuka di kawasan PRSU, Jumat (3/7/2026). Ajang tahunan yang menjadi keban
PEMERINTAHAN
MEDAN Guyuran hujan deras yang mengguyur Kota Medan saat pelaksanaan Karnaval Budaya Nusantara dalam rangka Rapat Kerja Nasional (Rakern
PEMERINTAHAN
MEDAN Indonesia City Expo (ICE) 2026 tidak hanya menjadi ajang pameran produk unggulan daerah, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi bagi
PEMERINTAHAN
MEDAN Penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat perhatian publik kini tertuju k
SOSOK
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) senilai Rp29,5 miliar pada Dinas Pendidikan Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Seorang perempuan berinisial IS melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ber
HUKUM DAN KRIMINAL