Krisis Pangan Global Mengintai, Mentan Amran Sebut Konglomerat Dunia Diam-diam Serbu Sektor Pertanian
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, sejumlah konglomerat dunia diamdiam mulai berinvestasi di sektor pertanian
EKONOMI
JAKARTA –Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, secara resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). Didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica bertekad untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang menghebohkan publik pada tahun 2016 ini.
Setelah tiba di PN Jakarta Pusat, Otto Hasibuan mengungkapkan, “Kami datang ke sini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica.” Ia menekankan bahwa kliennya masih yakin bahwa dia bukanlah pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh. Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh hukum, kami akan berupaya,” tambah Otto, menggambarkan semangat Jessica untuk membela nama baiknya.
Dalam pengajuan PK tersebut, Otto menyebutkan bahwa mereka membawa sejumlah bukti baru. Namun, ia belum merinci lebih lanjut tentang bukti-bukti yang dimaksud. “Ada novum dan kekeliruan hakim, tetapi kami akan menjelaskan detailnya setelah pendaftaran PK ini selesai,” ujarnya.
Otto menegaskan pentingnya menjaga harkat dan martabat Jessica, dan berharap Mahkamah Agung dapat menyatakan kliennya tidak bersalah, meskipun Jessica kini sudah bebas bersyarat. “Jessica ingin membantah bahwa dia bersalah. Kami tidak mengajukan PK untuk tuntutan lain, hanya untuk membersihkan namanya,” jelasnya.
Jessica sendiri menambahkan, “Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan. Itu saja sih. Terima kasih.” Setelah menyampaikan harapannya, Jessica dan Otto masuk ke dalam PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK beserta bukti baru yang mereka bawa.
Bebas Bersyarat Setelah Delapan Tahun di Penjara
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin. Namun, ia resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani delapan tahun di Lembaga Permasyarakatan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa Jessica telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. “Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Deddy.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica wajib menjalani laporan dan bimbingan di Kementerian Hukum dan HAM hingga 2032 mendatang. “Dia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara selama masa pembebasan bersyarat,” imbuh Deddy.
Dengan pengajuan PK ini, Jessica Wongso berharap dapat membuktikan kembali bahwa ia tidak bersalah, sekaligus mengembalikan nama baiknya yang tercoreng oleh kasus yang menjadi perhatian luas tersebut.
(N/014)
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, sejumlah konglomerat dunia diamdiam mulai berinvestasi di sektor pertanian
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat tata kelola aset daera
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Sejumlah desa di lima kecamatan di Aceh Tengah kembali dilanda banjir luapan akibat hujan deras yang mengguyur kawasan terse
PERISTIWA
GAZA Serangan udara kembali dilancarkan Israel Defense Forces (IDF) ke wilayah Jalur Gaza pada Senin, 6 April 2026, di tengah berlangsun
INTERNASIONAL
JAKARTA Istana Kepresidenan merespons santai video viral pengamat politik Saiful Mujani yang menyinggung soal menjatuhkan Presiden Pra
NASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Saiful Mujani angkat bicara terkait potongan video viral yang menampilkan dirinya berbicara soal menjatuhkan
POLITIK
JAKARTA Isu perombakan Kabinet Merah Putih mencuat di tengah dinamika politik dan tekanan geopolitik global. Pihak Istana Kepresidenan m
NASIONAL
JAKARTA Mantan staf khusus Presiden ke7 RI, Andi Taufan Garuda Putra, menyatakan tidak mengetahui pokok perkara dalam kasus dugaan koru
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinamika internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Medan kembali mencuat. Kader akar rumput PDIP Medan Amplas,
POLITIK
JAKARTA Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tengah menjadi sorotan tajam setelah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan
HUKUM DAN KRIMINAL