RUU Ketenagakerjaan Rampung 19 Bab 224 Pasal, DPR Buka Ruang Masukan Buruh
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
BANTEN -Jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Kampung Rempong. Empat orang ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diidentifikasi dengan inisial DS, DD, DE, dan AM.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita sebanyak 134 ribu benih lobster yang dijadikan barang bukti dalam pengungkapan ini. “Dari pengungkapan yang kami lakukan ini, kami berhasil mengamankan benih-benih lobster sebanyak 134 ribu benih,” kata Donny dalam rilis pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (4/10).
Pengungkapan Berawal dari Informasi MasyarakatDonny menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Setelah mendapatkan laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan para pelaku beroperasi di sebuah gudang sewaan. “Kami langsung menggerebek gudang tersebut dan mendapati ratusan ribu BBL di sana,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, lima orang yang awalnya diamankan diperiksa lebih lanjut. Dari lima orang tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam jaringan penyelundupan.
Peran Tersangka dalam Jaringan PenyelundupanKombes Donny menjelaskan peran masing-masing tersangka. DS berperan sebagai kepala gudang, mengontrol aktivitas dan mencari pekerja. DD dan DE bertugas mengemas benih lobster, sementara AM berfungsi sebagai perantara antara pemilik dan penyewa gudang. Mereka diketahui menyewa gudang tersebut sejak September 2024.
“AM ini berperan sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa. Yang bersangkutan juga bertugas sebagai driver untuk mengangkut, menjemput para pekerja, dan juga mengangkut barang bukti BBL,” imbuhnya.
Kerugian Negara yang DiselamatkanDalam rilis persnya, Donny juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait negara tujuan pengiriman BBL secara ilegal oleh para pelaku. Selain itu, mereka juga berupaya mengungkap aktor intelektual di balik bisnis penyelundupan ini.
“Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” kata Donny. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk mengejar pelaku hingga ke akar masalah. “Kita mohon waktu, kita akan kejar sampai kepada aktor intelektualnya,” lanjutnya.
Pidana dan Ancaman HukumKeempat tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka diancam dengan pidana penjara hingga 8 tahun.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
(N/014)
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakart
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Kamboja membentuk tim khusus bernama Indonesia Desk untuk menangani kasus penipuan dari
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal penerapan pajak karbon atau carbon tax yang dinilainya sudah menjadi kebutuhan dunia.
EKONOMI
MEDAN PSMS Medan kembali menambah amunisi untuk menghadapi Liga 2 musim 2026/2027. Tim berjuluk Ayam Kinantan itu resmi mengumumkan dua
OLAHRAGA
KARO Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam p
NASIONAL
BINJAI Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan kepada warga
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wis
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Beragam perlombaan digelar Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Republik Indo
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Tim Penggerak PKK Kabupaten B
PEMERINTAHAN
BIREUEN Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menghadiri secara virtual peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Meunasah Keutapan
NASIONAL