BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Heran Pertemuan dengan Eko Darmanto Dipermasalahkan

BITVonline.com - Senin, 30 September 2024 04:20 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Heran Pertemuan dengan Eko Darmanto Dipermasalahkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan keheranannya terkait munculnya kembali isu pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Eko saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Alexander menilai isu ini sudah lama dan pernah ia klarifikasi sebelumnya.

“Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Gak tahu kenapa dimunculkan lagi,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/9).

Alexander membenarkan bahwa ia pernah bertemu dengan Eko Darmanto di gedung Merah Putih KPK. Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan didampingi oleh staf pengaduan masyarakat (Dumas) dan berlangsung dengan sepengetahuan pimpinan KPK lainnya. “Pertemuan itu sebelum ada Sprinlidik (Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan). Jadi, saat itu belum ada perkara,” jelasnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 9 Maret 2023 itu, Alexander didampingi oleh dua orang staf KPK. Ia menegaskan bahwa hasil pertemuannya tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dan pejabat struktural KPK pada saat rapat. “Semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu. Saya juga meminta Dewas (Dewan Pengawas) segera memanggil saya untuk diklarifikasi,” tambahnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK belum menerima informasi mengenai laporan terkait pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto. Namun, ia mempersilakan pihak pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Dewas. “Apakah yang dilaporkan masih sama atau berbeda dengan dugaan yang pernah ramai beberapa bulan lalu, tentunya kita serahkan kepada Dewan Pengawas untuk menilai bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor,” ungkap Tessa saat dihubungi pada Ahad (29/9).

Pelaporan terkait pertemuan ini dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum, yang menilai bahwa Alexander Marwata telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, mengatakan bahwa seharusnya tidak ada hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” kritik Raja.

Raja juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut terjadi saat KPK sedang menyelidiki Eko Darmanto, yang sebelumnya viral di media sosial karena memamerkan harta kekayaannya dan kemudian dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023.

Laporan serupa mengenai pertemuan tersebut juga pernah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, dengan nomor registrasi LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus yang terdaftar pada 5 April 2024. Isu ini sempat ramai dibahas beberapa bulan lalu, dan pimpinan KPK juga telah menjelaskan bahwa pertemuan di Gedung Merah Putih tersebut dilakukan atas pengetahuan pimpinan yang lain dalam rangka tugas, sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi oleh KPK dalam menjalankan tugasnya, serta tantangan yang muncul dalam menjaga integritas institusi di tengah sorotan publik. Alexander Marwata menegaskan komitmennya untuk transparansi dan siap menghadapi klarifikasi dari Dewas mengenai isu ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru