JATIM -Polisi mengungkap ladang ganja yang sangat besar di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Jatim pada Selasa, 24 September 2024, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polres Lumajang berhasil menemukan sekitar 48 ribu batang pohon ganja yang ditanam di area seluas 1,5 hektare.
Kombes Robert menjelaskan bahwa tanaman ganja tersebut ditanam secara parsial di sudut-sudut tebing dan lokasi penanaman berada di bawah B29. “Sampai saat ini, kurang lebih 48 ribu batang ganja telah ditemukan,” ujarnya. Penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan hingga berhasil menangkap para pelaku saat mereka berencana untuk melakukan panen.
Empat tersangka telah ditetapkan sebagai pemilik ladang ganja ini, semuanya merupakan warga Desa Argosari. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kombes Robert menyebutkan bahwa tanaman ganja ini tidak diekspor, melainkan diedarkan secara lokal di Jawa Timur. “Mereka telah menanam ganja sejak Januari 2024. Beberapa dari mereka telah melakukan panen hingga saat ini,” tambahnya.
Strategi penanaman yang digunakan oleh para tersangka terbilang cerdik. Mereka sengaja menanam pohon-pohon ganja di antara tumbuhan liar atau semak-semak untuk menghindari pantauan dari petugas maupun masyarakat. “Medan yang sulit dijangkau mempersulit upaya pengawasan, sehingga mereka merasa lebih aman dalam beroperasi,” jelas Robert.
Pengungkapan ini menambah deretan kasus narkoba di Indonesia, di mana upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika terus dilakukan. Dengan penemuan ladang ganja ini, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengantisipasi penyebaran dan peredaran narkoba yang semakin marak, serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Proses hukum terhadap para tersangka kini sedang berjalan, dan diharapkan akan ada langkah-langkah lebih lanjut untuk memberantas peredaran ganja di wilayah tersebut.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama mengingat lokasi penanaman yang berada di dalam kawasan taman nasional, yang seharusnya dilindungi dan tidak digunakan untuk kegiatan ilegal. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan penyelidikan dan pengawasan lebih ketat untuk menjaga keamanan serta kelestarian kawasan tersebut.
(N/014)
Pengungkapan Ladang Ganja Besar di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru