BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

KPU Kota Medan Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024

BITVonline.com - Sabtu, 21 September 2024 04:17 WIB
KPU Kota Medan Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Medan 2024. Dalam pengumuman yang disampaikan pada Sabtu, 21 September 2024, jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 1.799.421 orang, yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno KPU yang digelar pada Jumat, 20 September 2024.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan rincian jumlah pemilih yang terbagi dalam kategori gender, yaitu 871.250 pemilih laki-laki dan 928.238 pemilih perempuan. Selain itu, KPU juga menetapkan 3.326 tempat pemungutan suara (TPS) untuk memfasilitasi pemilih saat hari pemungutan suara.

“Total pemilih di Pilkada Medan 2024 adalah 1.799.421 orang, dengan rincian pemilih laki-laki dan perempuan seperti yang telah kami sampaikan. Kami berharap setiap warga yang terdaftar dapat menggunakan hak suaranya,” ujar Mutia saat konferensi pers.

Dari data yang dipaparkan, Kecamatan Medan Deli memiliki jumlah pemilih terbanyak, mencapai 135.528 orang, di mana rincian pemilih laki-laki mencapai 67.354 dan pemilih perempuan 68.174. Untuk mendukung proses pemungutan suara, di kecamatan ini disiapkan 246 TPS.

Sebaliknya, Kecamatan Medan Baru tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemilih terendah, yaitu 27.027 orang, dengan 12.481 pemilih laki-laki dan 14.546 pemilih perempuan. Di Kecamatan ini, KPU menyiapkan 53 TPS.

Mutia menambahkan, jumlah pemilih pada DPT mengalami pengurangan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya mencapai 1.805.517 pemilih. Pengurangan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk meninggal dunia, pindah domisili, dan perubahan identitas pemilih.

“Kami mencatat ada penurunan sebanyak 6.029 pemilih dari daftar pemilih sementara. Ini adalah hal yang wajar dalam proses penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.

Pemilihan serentak dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, di mana masyarakat Kota Medan akan memberikan suara untuk memilih Gubernur, Walikota, dan Bupati. KPU juga menjadwalkan proses penetapan bakal calon kepala daerah pada 22 September dan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung sebelum masa kampanye dimulai pada 25 Oktober hingga 23 November 2024.

Sebagai bagian dari upaya KPU untuk memastikan partisipasi pemilih, Mutia mengingatkan seluruh warga Kota Medan untuk mengecek status pemilih mereka. “Kami menghimbau masyarakat untuk memeriksa nama mereka dalam daftar pemilih. Jika ada kendala atau kesalahan, segera laporkan ke kantor KPU terdekat,” tambahnya.

Dengan penetapan DPT yang telah dilakukan, KPU Kota Medan menunjukkan komitmennya dalam menjalankan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini merupakan langkah penting menuju pelaksanaan pemilu yang sukses dan berkualitas.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru